Kantor Kemendikbud. |
Sama seperti keluhan NU dan Muhammadiyah, salah satu alasan PGRI mundur lantaran kriteria pemilihan dan penetapan peserta program organisasi penggerak tidak jelas.
"PGRI memandang bahwa perlunya prioritas program yang sangat dibutuhkan dalam meningkatkan kompetensi dan kinerja guru melalui penataan pengembangan dan mekanisme keprofesian guru berkelanjutan (Continuing Professional Development)," ujar Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, dalam keterangan resminya, Jumat (24/7/2020).
Sebelumnya, PGRI telah mengajukan proposal dan mengikuti serangkaian seleksi yang dilakukan Kemendikbud dan tim evaluasi independen dari The SMERU Research Institute.
Namun setelah digodok dalam rapat koordinasi bersama pengurus PGRI seluruh Indonesia, PGRI memutuskan untuk tidak mengikuti program yang dianggarkan hingga Rp567 miliar ini.
"Satuan Pendidikan PGRI yang dilaksanakan pada Kamis (23/7/2020) memutuskan untuk tidak
bergabung dalam Program Organisasi Penggerak Kemendikbud," kata Unifah seperti dikutip dari kumparan.com.
PGRI juga meminta sebaiknya Program Organisasi Penggerak tidak diteruskan untuk sementara. Sebab, program ini bertepatan dengan pandemi Corona yang turut memukul dunia pendidikan.
Ini lima poin mundurnya PGRI dari Program Organisasi Penggerak:
1. Pandemi Covid-19 datang meluluhlantakkan berbagai sektor kehidupan termasuk dunia pendidikan dan berimbas pada kehidupan siswa, guru, dan orang tua. Sejalan dengan Presiden, semua pihak harus memiliki sense of crisis, maka PGRI memandang dana yang telah dialokasikan untuk POP akan sangat bermanfaat apabila digunakan untuk membantu siswa, guru/honorer, penyediaan infrastruktur di daerah khususnya di daerah 3 T demi menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) di era pandemi ini.
2. PGRI memandang perlunya kehati-hatian dalam penggunaan anggaran POP yang harus dipertanggungjawabkan secara baik dan benar berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah. Mengingat waktu pelaksanaan yang sangat singkat, PGRI berpendapat, program tersebut tidak dapat
dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta menghindari berbagai akibat yang tidak diinginkan di
kemudian hari.
3. Kriteria pemilihan dan penetapan peserta program organisasi penggerak tidak jelas. PGRI memandang, perlunya prioritas program yang sangat dibutuhkan dalam meningkatkan kompetensi dan kinerja guru melalui penataan pengembangan dan mekanisme keprofesian guru berkelanjutan (Continuing Professional Development).
4. PGRI sebagai mitra strategis Pemerintah dan pemerintah daerah berkomitmen terus membantu dan mendukung program pemerintah dalam memajukan Pendidikan Nasional. Saat ini PGRI melalui PGRI Smart Learning & Character Center (PGSLCC) dari pusat hingga daerah berkonsentrasi melakukan berbagai program peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas yang dilakukan secara massif dan terus menerus khususnya dalam mempersiapkan dan melaksanakan PJJ yang berkualitas.
5. PGRI mengharapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan perhatian yang serius dan sungguh-sungguh pada pemenuhan kekosongan guru akibat tidak ada rekruitmen selama 10 tahun terakhir, memprioritaskan penuntasan penerbitan SK guru honorer yang telah lulus seleksi PPPK sejak awal 2019, membuka rekruitmen guru baru dengan memberikan kesempatan kepada honorer yang memenuhi syarat, dan perhatian terhadap kesejahteraan honorer yang selama ini mengisi kekurangan guru dan sangat terdampak di era pandemi ini.
Program Organisasi Penggerak Kemendikbud
Program Organisasi Penggerak merupakan program pelatihan dan pendampingan bagi para guru untuk meningkatkan kualitas peserta didik dengan menggandeng banyak organisasi. Dari 4.464 ormas yang mengajukan proposal, terdapat 156 ormas yang lolos seleksi evaluasi.
Organisasi yang terpilih akan mendapat hibah untuk menunjang program makalah yang mereka ajukan. Kemendikbud membaginya menjadi kategori III yakni Gajah dengan bantuan maksimal Rp20 miliar, kategori Macan sebesar Rp5 miliar, dan Kijang Rp1 miliar per tahun. Target program ini adalah dua tahun.
Tanoto Foundation dan Sampoerna Foundation menjadi dua organisasi yang terpilih kategori Gajah. Keputusan ini menjadi polemik lantaran kedua perusahaan tersebut masuk dalam program CSR yang tak seharusnya didanai pemerintah.
Namun, Tanoto menegaskan perusahaan mereka bukan CSR dan membiayai program POP dengan dana mandiri sebesar Rp50 miliar. Adapun Sampoerna memastikan mereka juga bukan CSR. Berbeda dengan Tanoto, Sampoerna menggunakan dana mandiri dan APBN (dana pendamping) senilai Rp70 miliar dan Rp90 miliar.
"Peran pemerintah dalam kebijakan Merdeka Belajar adalah pemberdayaan. Melalui program Organisasi Penggerak, organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan kita dukung agar lebih berdaya dalam menggerakkan perubahan yang berpusat pada siswa,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril.
"Organisasi yang terpilih memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah,” imbuh Iwan. (***)
Bagikan