![]() |
Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi. |
"Ada 30 pelanggaran yang telah kami tipiringkan, mulai dari pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum hingga perda sampah," kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, Rabu (8/7).
Alfiadi mengatakan, pelaku pelanggaran yang ditipiringkan tersebut mulai dari pedagang kaki lima (PKL) hingga masyarakat umum.
Sementara untuk pelanggaran terhadap perwako nomor 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru, hingga saat ini, pihaknya belum ada melakukan penindakan. Sebab, petugas masih melakukan teguran kepada masyarakat yang melanggar.
"Untuk pelanggaran Perwako nomor 49 tahun 2020 ini masih kami berikan sanksi sosial seperti memungut sampah dan membersihkan fasilitas umum. Untuk dendanya belum kami terapkan," ujar Alfiadi.
Dikatakan, hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi perwako nomor 49 tahun 2020 kepada masyarakat Padang, maupun pengunjung.
"Dengan terus melakukan sosialisasi, kami berharap masyarakat bisa menjalankan protokoler Covid-19 sesuai dengan aturan yang telah dibuat. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," tutupnya. (***)
Bagikan