arrow_upward

Satpol PP Tangkap Empat Pasang Remaja di Hotel

Sabtu, 11 Juli 2020 : 23.25

Empat pasangan remaja saat diinterogasi petugas  Satpol PP Payakumbuh. (sumber : posmetro. com

Payakumbuh,  AnalisaKini.id- Empat pasangan remaja yang diduga berbuat terlarang, terjaring operasi yang digelar tim penegak peraturan daerah di  Payakumbuh, Sumatera Barat, Jumat (10/7) dini hari.

Mereka diamankan di salah satu hotel di kawasan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan.

Lantaran tak bisa menunjukkan surat nikah, pasangan dari berbagai daerah itu langsung digiring ke markas Pol PP di Bukik Sibaluik.

Saat tim Satpol PP yang dipimpin Kasatpol PP dan Damkar, Devitra menggiring naik ke atas mobil, seperti dikutip dari posmetro. com, gerak-gerik pasangan remaja itu terlihat malu-malu dan tidak bisa lagi berbuat banyak.

Di hadapan petugas di markas Satpol PP, salah seorang remaja yang dijaring, mengaku tinggal di Kecamatan Payakumbuh Barat.

Wanita berambut panjang itu menyebut dia sebelumnya dijemput sang pacar untuk menginap di hotel yang sebenarnya sudah kerap dirazia itu.

Selain empat pasang remaja tanpa ikatan perkawinan, tim yang terdiri dari TNI dan Polri di Payakumbuh juga mengamankan sejumlah alat kontrasepsi dan minuman keras tradisional jenis tuak yang nyaris mencapai 1.000 liter.

Jumlah itu terbanyak yang pernah diamankan Tim Penegak Perda sepanjang tahun 2020 ini.

Miras yang terdiri dari beragam drum dan jeriken itu diamankan di sebuah tempat penjual tuak di Kawasan Labuah Basilang.

"Dari razia ke sejumlah tempat di Payakumbuh itu, diamankan empat pasangan di hotel. Mereka ada yang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Selain itu, ada juga pasangan yang mengaku sudah nikah siri, tetapi tidak bisa memperlihatkan dokumen atau surat apa pun,” kata Devitra.

Dia menambahkan, mereka yang terjaring razia yang dilakukan pada pagi hari itu direncanakan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Payakumbuh untuk diproses secara tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Kami tidak main-main, pelanggar Perda akan dibawa ke meja hijau. Sudah berkali-kali kami lakukan penegakan Tipiring, bahkan ada yang sudah divonis penjara, dan kebanyakan denda,” sebut Devitra.(***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved