Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si |
Sebab, putusan tersebut menunjukkan ada kelemahan di mata hukum yang ditunjukkan dari kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberhentikan tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.
Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), PTUN mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Keputusan Presiden.
Dalam amar putusan PTUN salah satunya berbunyi : "Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020".
"Sebagai negara hukum jelas putusan PTUN menganulir dan membatalkan keputusan presiden. Oleh karena itu tentu bagaimanapun ini menjadi preseden tidak baik". Sepatutnya presiden sebelum memgambil kebijakan dan memutuskan segala sesuatu seharusnya sangat hati-hati," kata Guspardi.
Mantan Akdemisi UIN Imam Bonjol Padang ini juga menyoroti tim kepresidenan yang dinilai lemah membantu Jokowi dalam persoalan hukum sehingga, kebijakan dan atau keputusan presiden bisa menjadi celah bagi siapa pun untuk menggugat.
"Presiden dalam mengambil kebijakan dan keputusan harus mempelajari secara seksama dalam memutuskan apa pun. Sebab sekarang ini zamannya transparan, siapa pun berhak melakukan upaya hukum," ujarnya Legislator dapil Sumbar 2 ini.
Ke depan, Politisi Partai Amanat Nasional ini berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi. Namun di sisi lain, ia mengapresiasi keputusan PTUN yang tidak pandang bulu dalam penegakan supermasi hukum .
"Keputusan presiden saja bisa dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ). Ini bagus dari segi penegakan hukum. Jika ada kebijakan yang berlawananan atau bertentangan dengan hukum maka setiap orang berhak melakukan upaya hukum," pungkas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.
Sebelumnya Evi Novida Ginting diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017 - 2020. Hal itu tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tetanggal 23 Maret 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.
Lalu, Evi mengajukan upaya adminstratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia. Dan mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai KPU RI periode 2017-2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (***)
Bagikan