arrow_upward

PPDB SMA Sumbar Diduga Langgar Permendikbud tentang PPDB 2020

Kamis, 09 Juli 2020 : 20.12
Sitti Izzati Aziz
Padang, AnalisaKini.id- Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK 2020 di Sumatera Barat tak hanya carut marut di lapangan, tapi juga diduga melanggar Permendikbud nomor44 tahun 2019 tentang PPDB 2020.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar Sitti Izzati Aziz, Kamis (9/7), mengatakan, dalam Permendikbud nomor 44/2019 itu pada ayat (3) disebutkan, domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

KK ini, sebutnya, dapat diganti dengan suket domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kades atau pejabat setempat yang berwenang menerangkan, peserta didik bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkan SK domisili.

"Ayat 4 ini, dalam praktiknya banyak yang menyimpang. Suket domisili ini, diduga banyak diterbitkan dipoles dan dimainkan sehingga banyak suket yang diterbitkan yang berada di lingkungan sekolah favorit seperti sekitar SMA 1,2,3 dan 10 di Padang,' kata anggota Komisi V DPRD Sumbar ini.

Padahal, jelas-jelas dinyatakan yang pakai suket itu benar-benar sudah  menetap di sekitar sekolah favorit dimaksud paling singkat satu tahun.

Selain itu, dalam pasal 16 ayah (5) disebutkan dalam Permendikbud itu, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling lama satu bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

Dan dalam ayat (6) dipertegas, dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemda melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah.

"Apakah kelompok kerja kepala sekolah betul-betul diajak musyawarah? Atau hanya sekadar formalitas saja," sebut Siti.

Siti mencontohkan kepada Provinsi Riau yang pelaksanaan PPDB SMA/SMK aman-aman saja dan siap-siap memasuki proses pengenalan sekolah oleh siswa baru. Sebab selain regulasi berupa Permendikbud itu benar-benar diikuti, juga server pendaftaran itu dikelola masing-masing sekolah.

Jadi, salah satu SMA sudah sudah tahu dimana saja, zonasi tempat tinggal calon peserta didik baru. Kalaupun banyak mendaftar, sementara koata terbatas, faktor usia dan nilai yang menjadi pertimbangan.

"Bukan Dinas Pendidikan sebagai eksekutornya, tapi masing-masing sekolah dengan memegang teguh regulasi yang sudah ada. Ini di Sumbar, Dinas Pendidikan yang pegang sehingga di awal pertama PPDB dibuka, error karena seluruh tamatan SMP/MTs se-Sumbar membuka untuk masuk,"terangnya.

Dia menilai proses PPBD SMA/SMK Sumbar tahun ini mencoreng nama pendidikan Sumbar di mata nasional. Daerah pencetak orang hebat dan hebat pendidikannya, rusak gara-gara PPDB SMA/SMK ini. Karena itu, persoalan ini tidak bisa dianggap enteng. Gubernur harus turun tangan menuntaskannya. ((***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved