arrow_upward

Pilkada 2020 Fenomenal, Jaga Demokrasi Sekaligus Jaga Kesehatan

Minggu, 19 Juli 2020 : 17.00

Anggota DPR dari Fraksi PAN, H.Mhd Asli Chaidir memberikan materi dalam sosialisasi UU Pilkada, Sabtu (18/7/2020). (ist)
Padang, AnalisaKini.id-Pilkada serentak 2020 sangat penting untuk kelanjutan demokrasi. Namun di sisi yang lain Pilkada harus terselenggara dengan mengutamakan keselamatan jiwa penyelenggara, peserta dan pemilih karena diadakan masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Anggota DPR dari Fraksi PAN dalam acara sosialisasi UU Pilkada di Padang, Sabtu (18/7).

Asli menjelaskan, kegamangan pelaksanaan Pilkada di Indonesia sebenarnya juga terjadi di beberapa negara lain yang juga punya agenda pemilu di 2020. Dan kebijakan setiap negara tentunya berbeda-beda dalam pelaksanaan pemilu di tengah Covid-19.

Menurut Asli berdasarkan data yang disampaikan Staf Ahli Kemendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Didik Suprayitno belum lama ini dalam sebuah webinar virtual diungkapkan, negara yang melaksanakan Pemilu  2020 ini itu ada 33 negara sesuai jadwal.

Kemudian, ada 21 negara yang memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan umum, sembilan negara menunda namun belum menentukan jadwalnya dan dua negara dipastikan menunda pemilihan umum sampai 2021.

Pemerintah sendiri sudah menetapkan Pilkada serentak pada 9 Desember yang sebelumnya ditetapkan pada 9 September yang dituangkan dalam Perppu No.2 Tahun 2020.

Selain itu, penyelenggaraan Pilkada serentak ini sudah mendapatkan saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.

Alasan pemerintah tetap akan menggelar Pilkada serentak di tengah pandemi karena belum ada yang bisa memastikan kapan pandemi tersebut akan berakhir.

Penundaan pemilu dengan alasan pandemi justru berpotensi mengebiri demokrasi. Implikasinya jelas, instabilitas politik di tengah pandemi jadi taruhan, kecurigaan, bahkan ketidakpercayaan pada pemerintah akan meningkat.

Gara-gara pandemi bisa dijadikan alasan bagi pemerintah otoritarian untuk memperkuat cengkeraman kekuasaannya dengan menghilangkan hak asasi paling mendasar yakni hak politik untuk memilih dan dipilih.

Pilkada serentak di tengah pandemi ini dikhawatirkan akan menurunkan partisipasi pemilih karena banyak warga yang menjaga diri dari virus Corona ketimbang harus mencoblos. Selain itu, juga dikhawatirkan menimbulkan potensi korupsi dan kecurangan.

Dalam pilkada masa pandemi Corona ini, protokol kesehatan harus menjadi kewajiban dalam setiap tahapannya. Pilkada tetap harus mengedepankan keselamatan penyelenggara, peserta dan pemilih. Protokol kesehatan harus senantiasa menjadi standar pelaksanaan dari level TPS sampai dengan tingkat pusat. (***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved