arrow_upward

PAN : Pembubaran 18 Lembaga Negara Patut Didukung

Rabu, 22 Juli 2020 : 10.30

Drs. H. Guspardi Gaus,  M. Si. 
Jakarta,  AnalisaKini.id -Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi yang membubarkan 18 Lembaga, Badan dan Komite  yang dinilai kurang efektif maupun kinerja yang kurang optimal.

Kebijakan presiden harus didukung sepanjang tujuannya  membuat penyederhanaan birokrasi dan tercapainya efesiensi dan efektivitas dalam pemerintahan dan juga guna menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.

"Pembenahan dan penataan terhadap Lembaga, Badan dan Komite termasuk Departeman yang ada tidak hanya berhenti sampai di sini, tetapi hendaknya terus dilakukan kajian mendalam terhadap Lembaga dan  Badan yang kurang berfungsi dan tidak produktif dan atau keberadaannya paralel dengan departemen atau lembaga yg lainnya sehingga perlu dilakukan penggabungan atau pembubaran terhadap hal tersebut. Kebijakan ini tentunya sebagai upaya untuk meminimalisir pemborosan dan memangkas alur birokrasi dapat terwujud, " ujar Politisi Partai Amanat Nasional ini.

Dengan pembubaran 18 Lembaga   tersebut diharapkan akan terjadi banyak kemajuan, efesiensi dan efektivitas kerja yang lebih baik. Namun,  setelah pembubaran, harus juga dilakukan penataan sumber daya yang ada dengan tepat.

Legislator asal daerah pemilihan Sumbar II ini juga berharap agar pemerintah segera melakukan penataan sumberdaya manusia dengan cepat dan tepat khususnya terhadap nasib para ASN yang berada di bawah Lembaga Negara yang dibubarkan presiden tersebut.

"Para ASN yang berada di bawah Lembaga , Badan ataupun Komite yang dibubarkan harus bisa di akomodir dan di tempatkan atau dialihkan ke instansi pemerintah lainnya. Hal ini sesuai dengan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1 yang pada dasarnya diatur tentang mekanisme pemberhentian ASN.

"Jika terjadi perampingan
organisasi atas kebijakan pemerintah maka pegawai  disalurkan ke instansi pemerintah lainnya," tegas Guspardi.

Guspardi menjelaskan 18  Lembaga, Badan dan Komite yang dibubarkan Presiden tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP ) , Peraturan presiden ( Perpres ) ataupun melalui Keputusan Presiden ( Kepres ).

"Jika Lembaga atau Badan yang dibentuk melalui Undang-Undang tentu prosesnya agak panjang dimana pemerintah harus terlebih dahulu mengajukan revisi dan juga melalui tahap pembahasan bersama DPR," ujar anggota Baleg DPR RI tersebut.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved