Kantor KPU Pusat. |
Pada Pilkada sebelumnya, KPU membatasi jumlah APK yang dapat dicetak paslon maksimal 150 persen dari jumlah APK yang dicetak KPU.
Di Pilkada tahun ini, paslon boleh mencetak APK paling banyak 200 persen. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 61 huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.
"Jumlah alat peraga kampanye yang dibuat atau dicetak oleh pasangan calon paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam huruf a," bunyi pasal 61 huruf b. APK dapat berupa baliho, billboard, videotron, umbul-umbul, dan spanduk.
Sebagaimana aturan dalam PKPU 6/2020, APK yang dicetak KPU provinsi atau kabupaten/kota untuk paslon telah ditentukan sebagai berikut:
1. baliho/billboard/videotron paling banyak 3 buah setiap paslon untuk setiap kabupaten/kota;
2. umbul-umbul paling banyak 10 buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan;
3. spanduk 1 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.
Penyebaran bahan kampanye yang dicetak KPU provinsi atau kabupaten/kota, seperti dikutip dari kompas.com, harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni bahan kampanye harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi.
Kemudian, petugas yang membagikan bahan kampanye mengggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan, lalu mencegah pembagian bahan kampanye menimbulkan kerumunan.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya berencana melonggarkan ketentuan mengenai jumlah APK di Pilkada 2020. Jika pada Pilkada sebelumnya jumlah APK yang boleh dicetak calon kepala daerah secara mandiri maksimal 150 persen dari APK yang telah dicetak KPU, di Pilkada kali ini, KPU akan menambah besaran jumlah maksimal tersebut.
"Alat peraga kampanye, spanduk, baliho, itu kan ada batasan maksimalnya, kalau tidak salah 150 persen dari yang diadakan oleh KPU. Jadi pasangan calon boleh mencetak sekian persen dari yang dicetak oleh KPU," kata Pramono dalam acara diskusi yang digelar secara virtual, Rabu (10/6/2020). "Ini ada kemungkinan kita longgarkan," lanjutnya.
Adapun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 resmi diundangkan pemerintah sebagai PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, PKPU itu diundangkan pada Selasa (7/7/2020). "Telah diundangkan dan juga sudah di-upload ke dalam JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) KPU RI," kata Raka Rabu (8/7/2020).
PKPU 6/2020 berisi tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan di Pilkada 2020. Sebagaimana diketahui, Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020). (***)
Bagikan