arrow_upward

Ketua KPU Ini Diberhentikan DKPP Lantaran Terbukti Selingkuh

Kamis, 09 Juli 2020 : 12.14

Ilustrasi surat suara. 
Jakarta,  AnalisaKini.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan terhadap 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7) kemarin.

Salah satu perkara yang diputus dalam sidang tersebut, DKPP mengeluarkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami.

Dalam sidang DKPP, Sophia berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 42-PKE-DKPP/IV/2020. Adapun, sanksi dibacakan Ketua Majelis sidang putusan, Alfitra Salamm didampingi Anggota DKPP, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Sophia Marlinda Djami selaku Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, sejak putusan ini dibacakan,” kata Alfitra saat memutuskan perkara seperti dikutip dari inews.id.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis DKPP berpendapat tindakan Sophia sebagai pihak teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Relasi hubungan antara Teradu dengan suami pengadu tidak wajar dan tidak sepantasnya dilakukan oleh Teradu.

Fakta adanya hubungan khusus yang lebih dari seketdar relasi kekerabatan antara Sophia dan suami Pengadu terungkap dari keterangan saksi, dalam hal ini suami pengadu atas nama PBD. Dia membenarkan  saksi menjalin hubungan asmara dengan Ketua KPU Sumba Barat itu sekitar 2018.

Selain itu, DKPP telah menilai secara detail dan seksama alat bukti berupa dokumentasi tindakan Teradu dan Suami Pengadu yang melanggar asas kepatutan/kepantasan. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu secara pribadi tidak mampu menjaga kehormatannya, Teradu sebagai Pimpinan lembaga tidak mampu menjaga marwah institusi yang dipercayakannya sesuai dengan sumpah janji yang telah diucapkannya.

Teradu terbukti melanggar Pasal 90 (ayat 1c) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi. Juga terbukti melanggar Pasal 12 dan Pasal 15 huruf a dan d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved