arrow_upward

Rumah Pahlawan Nasional M Yamin asal Sumatera Barat Dieksekusi

Kamis, 02 Juli 2020 : 14.10
Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi rumah Pahlawan Nasional RI, Prof Muhammad Yamin. (sumber liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Jakarta, AnalisaKini.id-Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi rumah Pahlawan Nasional RI, Prof Muhammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2020). Rumah dan tanah seluas 1.626 meter persegi itu disita oleh pengadilan lantaran kasus utang piutang.

Pada pukul 09.28 Wib, puluhan orang datang ke rumah itu. Dua orang di antaranya perwakilan Juru sita Jakarta Pusat. Dia menjelaskan, maksud kedatangannya untuk menjalankan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Demi keadilan beradasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kami Ketua Pengadilan Jakarta Pusat membaca surat permohonan dari Sri Indah Waluyo SH dkk yang pada pokoknya memohon Ketua Penagadilan Jakarta Pusat untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah 1626 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat sesuai sertifikat hak milik no 1482/Menteng. Pngosongan sesuai dengan Penentapan no 17/2020/eksekusi junto risalah lelang no 43/28/2020/ 13 Feb 2020," kata salah satu petugas Juru Sita, Kamis (2/7/2020) seperti dikutip dari liputan6.com.

Cucu pahlawan nasional M Yamin, Roy Rahajasa Yamin pun bernegosiasi dengan petugas juru sita. Dia meminta waktu penundaan eksekusi. Pihaknya sedang melakukan perlawanan hukum atas eksekusi tersebut. Kasusnya masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, gagal. Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak mengindahkannya dan proses eksekusi tetap dilanjutkan selama tidak ada perintah penundaan dari pimpinan.

Roy Yamin masih berupaya menghadang kedatangan eksekutor dari PN Jakpus di depan pagar. Dia juga bersitegang dengan beberapa eksekutor. Namun, diredam oleh kepolisian.

Eksekutor langsung membentuk barisan untuk menobrak pagar hitam yang menghalangi ke dalam rumah. Namun, sia-sia karena pagar tetap berdiri kokoh. Petugas juru sita memilih mengelas gembok.

Pada sisi lain, beberapa kerabat dari pahlawan nasional Muhammad Yamin, Roy Rahajasa Yamin berbaris sambil membentangkan spanduk bernada satire. Namun, eksekutor tetap mengeluarkan barang-barang milik keluarga Prof Muhammad Yamin. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved