arrow_upward

Iuran Jamsostek Dipotong hingga 90 Persen, Tinggal Tunggu Restu Presiden

Kamis, 09 Juli 2020 : 15.20
Ida Fauziyah.
Jakarta, AnalisaKini.id - Pemerintah berencana memotong iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan hingga 90 persen. Langkah ini diambil sebagai bentuk relaksasi terhadap dampak pandemi virus Corona. Beleid pemotongan itu sedang dalam tahap finalisasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Agus Susanto.

"Sudah selesai harmonisasinya [aturan], sudah di Kementerian Sekretariat Negara [Setneg], tinggal
ditandatangani oleh Bapak Presiden," ujar Ida dalam rapat, Rabu (8/7/2020).

Seperti dikutip dari tempo.co, Ida menjelaskan, pihaknya menginisiasi rencana pemotongan iuran
BPJAMSOSTEK untuk memitigasi dampak Covid-19 yang memukul dunia usaha. Pemerintah pun akan memberlakukan pemotongan dan penundaan iuran bagi sejumlah program.

Rencana tersebut telah dibahas oleh Kementerian Ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK, dan pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, pemotongan iuran itu nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Pemerintah berencana untuk memotong iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) hingga 90 persen selama tiga bulan sejak ketentuan berlaku. Pemotongan itu bisa diperpanjang kembali tergantung kebijakan pemerintah.

Selain itu, akan terdapat penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun (JP) hingga 70 persen. Artinya, peserta cukup membayar 30 persen iuran selama tiga bulan dan sisanya dibayarkan dalam enam bulan sejak aturan berlaku.

Adapun, pemotongan atau penundaan iuran tidak berlaku bagi program Jaminan Hari Tua (JHT). Ida berharap dengan kebijakan tersebut, pemberi kerja maupun pekerja akan mendapatkan keringanan dalam kondisi pandemi. (***)




Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved