arrow_upward

Gaji ke-13 ASN tak Termasuk Tukin Tahun Ini dan Ada Pula ASN yang tak Dapat

Selasa, 21 Juli 2020 : 20.20
Para ASN Pemprov Sumbar bersalaman dengan Gubernur Irwan Prayitno, Wagub Nasrul Abit. (humas)
Jakarta, AnalisaKini.id- Kementerian Keuangan mengatakan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mencakup tunjangan kinerja (tukin). Rencananya, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Agustus 2020 mendatang.

"Tidak termasuk tunjangan kinerja. Hanya gaji pokok dan tunjangan melekat, untuk keluarga dan jabatan," ujar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, Selasa (21/7/2020).

Dia menjelaskan, kebijakan pemberian gaji ke-13 sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan demikian, pemerintah tidak membayarkan gaji ke-13 kepada pejabat negara, pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya.

Selain golongan penerima, Askolani menuturkan besaran gaji ke-13 kali ini ,seperti dikutip dari cnnindonesia.com, sama dengan THR yang lalu.

Untuk pembayaran gaji ke-13, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,5 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun. Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat sebesar Rp6,73 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp7,86 triliun. Sisanya, berasal dari APBD untuk ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan tukin pada pencairan THR bagi PNS, TNI, dan Anggota Kepolisian tahun ini. Tujuannya, untuk menghemat anggaran pemerintah yang terkuras untuk menangani wabah virus corona.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid diteken pada 9 Mei lalu.

Kemudian, mengutip Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait THR, terdapat 13 golongan yang mendapatkan THR. Surat tersebut tertanggal tertanggal 30 April 2020.

Jika skema pemberian gaji ke-13 serupa dengan pembayaran THR, maka golongan tersebut berpeluang mendapatkan pembayaran gaji ke-13.

Berikut daftarnya:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.

5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.

6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

10. Penerima pensiun atau tunjangan.

11. Pegawai non PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.

12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai undang-undang

13. Calon PNS.
(***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved