arrow_upward

Fakhrizal-Genius Tolak Hasil Rekapitulasi Faktual KPU Sumbar

Kamis, 23 Juli 2020 : 18.38
Fakhrizal- Genius Umar.
Padang, AnalisaKini.id- Tim Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar tolak hasil verifikasi faktual dalam Rapat Pleno KPU Sumbar yang digelar di hotel Pangeran, Kamis (23/7/2020).

Jumlah dukungan yang diperoleh Fakhrizal Genius Umar dari hasil rekapitulasi KPU Sumbar hanya 130.256 dukungan. Jumkah ini sangat jauh dari target minimal persyaratan lolos sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan yang ditetapkan KPU Sumbar yaitu 316.051 dukungan KTP.

Tim Fakhrizal-Genius Umar mengajukan protes dan tidak terima dengan angka tersebut. Menurut tim, dukungan tidak ditemukan akibat verifikasi tidak dilakukan dengan standar yang ditentukan. “KPU silakan lanjutkan dahulu, saya ada 6 poin yang ingin saya sampaikan nanti,” kata Haris, Narahubung Tim Fakhrizal-Genius Umar.

Balon wakil gubernur jalur perseorangan Genius Umar yang menghadiri rapat pleno mengatakan, pihaknya tidak menerima hasil verifikasi dukungan oleh KPU Sumbar. Menurut Genius angka dukungan KTP seharusnya lebih besar dari jumlah yang disampaikan oleh KPU Sumbar

Menurut dia, jumlah itu sangat jauh dari jumlah dukungan yang diajukan timnya yakni sekitar 336 ribu lebih dukungan. Salah satu yang dipermasalahkan adalah tahapan kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mendatangi rumah pendukungnya hanya satu kali saja.

“Jumlahnya hampir sampai 100 ribu. Ini sangat merugikan kita dan sampai sekarang tidak ada jawaban, bahwa cuma ditemui sekali,” terang Genius.

Genius mencurigai ada agenda pesanan untuk mengacaukan situasi yang berdampak kepada banyaknya kekurangan dukungan KTP mereka. Salah satunya formulir B 51 KWK yang mensyaratkan formulir harus ditandatangani pendukung. Sementara kata Genius, tidak ada di dalam Peraturan KPU RI seperti yang terjadi di KPU kabupaten/kota.

Tim Fakhrizal-Genius mengaku tidak akan menerima hasil Rapat Pleno KPI Sumbar dan akan melayangkan protes keputusan KPU sesuai mekanisme yang ada. Mulai dari Bawaslu, DKPP, atau upaya hukum lainnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, rekapitulasi sengaja dilakukan pada hari terakhir waktu yang diberikan KPU RI yaitu 23 Juli 2020. Hal ini agar KPU kabupaten kota dapat menyempurnakan rekapitulasinya terlebih dahulu sebelum dibawa ke tingkat provinsi.

“Kami ada catatan keseluruhan hasil verifikasi faktual jumlah pendukung berdasarkan hasil rekapitulasi di kabupaten kota, akan kita bahas kembali satu per satu,” katanya.

Dia menyebutkan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten/kota. Hasil rekapitulasi dukungan yaitu di Pesisir Selatan, 5.065 Kabupaten Solok 13.273, Sijunjung 13.645, Tanah datar 9.101, dan Padang Pariaman 4.648 dukungan.

Kemudian Agam 8.933, Limapuluh Kota 9.619 Pasaman 7.588, Kepulauan Mentawai 1.642, Dharmasraya 1.1651, Solok Selatan 6.830, dan Pasaman Barat 7.584 dukungan. Selanjutnya  Kota Padang 19.773,Kota Solok 1.486, Sawahlunto 612, Kota Padang Panjang 420, Bukittinggi 2.219, Payakumbuh  1.219, dan Pariaman 4.948. Total dukungan yang didapatkan adalah 130.256 orang. Angka ini belum memenuhi syarat minimal yaitu 316.051 dukungan. (***).
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved