arrow_upward

DPR Restui Kucuran Dana Rp 151,1 Triliun ke BUMN Ini

Rabu, 15 Juli 2020 : 20.50
Erich Thohir. 

Jakarta, AnalisaKini. id- Komisi VI DPR menetapkan jumlah dana yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi Rp 151,1 triliun. Hasil keputusan ini nantinya akan disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk kemudian diputuskan.

Jumlah dana tersebut dibagi dalam tiga skema penyaluran kepada BUMN, yakni dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 23,65 triliun, pembayaran utang pemerintah kepada BUMN Rp 115,95 triliun, dan dana talangan (investasi pemerintah) Rp 11,5 triliun.

Rinciannya, seperti dikutip dari cnbcindonesia. com,  PMN ini diberikan kepada PT Hutama Karya (Persero)/HK Rp 7,5 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (Persero)/PNM Rp 1,5 triliun, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/ITDC Rp 500 miliar, dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)/BPUI Rp 6 triliun.

Nilai PMN ini meningkat, setelah Komisi VI DPR memutuskan, bantuan modal kerja yang rencananya diberikan kepada tiga BUMN yang 100% sahamnya dimiliki pemerintah yang awalnya dalam bentuk dana investasi pemerintah, dialihkan menjadi PMN.

BUMN tersebut antara lain PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Rp 4 triliun, Perum Perumnas (Persero) Rp 650 miliar, dan PT Kereta Api Indonesia (Persero)/KAI Rp 3,5 triliun.

Kemudian, pencairan utang pemerintah terdiri dari sembilan BUMN yang mayoritas adalah BUMN karya. Perusahaan tersebut antara lain PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 1,88 triliun, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) sebesar Rp 59,81 miliar, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) senilai Rp 8,94 triliun, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) senilai Rp 5,02 triliun dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp 257,88 miliar.

Selanjutnya adalah PT Pupuk Indonesia (Persero) senilai Rp 5,75 triliun, lalu ada Perum Bulog (Persero) senilai Rp 566,36 miliar, PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 45 triliun dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) senilai Rp 48,46 triliun.

Selanjutnya adalah dana talangan yang merupakan investasi pemerintah kepada BUMN diputuskan hanya diberikan kepada dua perusahaan, yakni PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang akan mendapatkan Rp 8,5 triliun dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) Rp 3 triliun.

Komisi VI DPR menilai, pemberian dana talangan atau dana investasi pemerintah kepada Garuda dan Krakatau Steel dilakukan, lantaran perusahaan ini tak lagi 100% dimiliki oleh pemerintah. Sehingga penyaluran dana ini harus dilakukan dengan mekanisme pasar.

"... sepakat dana pinjaman utang ke PMN kecuali Garuda dan Krakatau Steel menggunakan MCB [mandatory convertible bond]. Alasannya Garuda dan Krakatau Steel karena sama-sama ada saham publiknya, jadi untuk MCB itu kita tetapkan untuk Garuda dan Krakatau Steel," kata Aria dalam rapat kerja yang digelar Rabu (15/7/2020).

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjaatmadja, mengatakan saat ini Kementerian BUMN tengah melakukan diskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai skema penyaluran dana investasi pemerintah ini.

Skema yang mengemuka adalah penempatan dana melalui two step loan dengan penempatan dana pemerintah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)/SMI. Lalu nantinya SMI akan membeli MCB yang diterbitkan oleh kedua perusahaan tersebut.

"Jadi, contoh SMI, pembicaraan saat ini untuk KAI dan GIAA itu akan menggunakan SMI, di mana pemerintah akan melakukan investasi atau penempatan dana di SMI, kemudian SMI akan melakukan pembelian MCB GIAA atau memberikan pinjaman modal kerja kepada KAI. Jadi two step loan dan ini belum final, masih proses," kata Kartika dalam kesempatan yang sama.

Dia mengungkapkan, penempatan dana investasi pemerintah ini telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 dan PP 63 Tahun 2019 tentang investasi pemerintah.

"Kalau Garuda dan KRAS, memang ini yang mekanismenya memang cari solusi yang baik, karena kebetulan kedua perusahaan ini kan Tbk yang pemiliknya sendiri pasti pemegang saham publik atau minoritas," kata Erick Thohir, Menteri BUMN dalam rapat ini. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved