![]() |
Makam Yodi Prabowo. |
Dokter Ahli Forensik RS Polri, Arif Wahyono, mengatakan berdasarkan hasil autopsi jenazah, urine Yodi Prabowo positif amfetamina.
Amfetamina termasuk narkoba golongan I berpotensi menyebabkan ketergantungan. Penggunaan amfetamin akan memengaruhi bahan kimia yang ada di otak dan saraf yang berkontribusi terhadap sikap hiperaktif dan kontrol impuls.
Sementara menurut KBBI, salah satu pengertian amfetamina ialah jenis obat yang merangsang sistem saraf pusat yang tadinya digunakan untuk mengobati depresi dan sebagai penekan nafsu makan.
Penggunaan obat tersebut tak dilarang asalkan berdasarkan petunjuk dokter.
"Screening narkoba di urine (Yodi Prabowo) ada amfetamin positif," ujar Arif dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/7/2020) seperti dikutip dari kumparan.com.
Sementara itu Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan berdasarkan pemeriksaan urine tersebut, dipastikan Yodi Prabowo konsumsi amfetamina.
Efek penggunaan amfetamina, kata Ade, bisa menimbulkan keberanian yang luar biasa. Ade menilai penggunaan amfetamina membuat Yodi diduga berani bunuh diri.
"Apa efeknya? yaitu meningkatnya keberanian luar biasa yang enggak pernah terpikir. Jangan bandingkan orang normal sama yang lagi enggak (konsumsi). Maka yang harus diukur gimana pengaruh amfetamina bikin berani yang enggak mungkin orang normal berani," tutupnya.
(***)
Bagikan