arrow_upward

Di Daerah ini, 2.000-an Pasutri Cerai karena Suami Nganggur Selama Corona

Jumat, 10 Juli 2020 : 21.15
Dalih Effendy. 
Banten,  AnalisaKini.id- 2.000-an pasangan suami istri (pasutri)  bercerai selama pandemi corona sejak awal tahun 2010. Masalah ekonomi paling banyak di balik perceraian itu.

Suami istri itu ada di wilayah Kabupaten dan Kota Serang mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Serang, Banten.

Bahkan, Ketua Pengadilan Agama Serang, Banten, Dalih Effendy mengatakan, dimasa pandemi covid-19 yang masih berlangsung, ada kemungkinan angka perceraian bisa lebih meningkat lagi dibanding tahun 2019 yang menyentuh angka 5.000 pasangan.

"Tahun 2019 itu 5.000-an. Tahun 2020 ini baru 2.000 lebih sampai Juli ini. Kemungkinan (meningkat), apalagi ada akibat covid begini," ucapnya Jumat (10/7/2020) seperti dikutip dari suara.com.

Menurut dia, banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan karena dampak Covid-19 menjadi penyebab terjadinya banyak perceraian di tahun 2020 ini sehingga menimbulkan perselisihan di antara pasangan suami-istri yang berujung perceraian.

"Hampir rata-rata karena ekonomi. Tidak ada pekerjaan. Akibatnya bertengkar suami-istri. Di situ ga kerja, sementara anak-anaknya harus ada kebutuhan, di situlah perselisihan, terus pisah, cerai. Dominasi yang minta cerai itu perempuan," ujarnya.

Selain itu, ia pun menyampaikan jika ada beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota Serang yang sudah mengajukan perceraian. Namun karena sudah ada MoU antara Walikota Serang dengan pihak Pengadilan Agama Serang, maka proses perceraian PNS harus mendapat persetujuan dari Walikota terlebih dahulu.

"Kalau yang PNS ada beberapa di tahun ini. Tapi kan kita sudah ada kerja sama dengan Walikota. Jika belum ada izin (Walikota), kita tidak kabulkan. Termasuk Polres Kabupaten Serang, kita sudah MoU. Sepanjang belum ada izin dari atasan kita tidak proses," terangnya.

Diakui Dalih, saat ini pihaknya cukup banyak menerima pengajuan dispensasi pernikahan bagi pasangan yang masih di bawah usai 19 tahun. Hal itu dikarenakan pihak KUA (Kantor Urusan Agama) menolak menikahkan pasangan yang masih di bawah 19 tahun sesuai dengan undang-undang pernikahan.

"Justru yang sekarang ramai itu di Pengadilan Agama itu yang dispensasi nikah. Anak-anak yang mau nikah di KUA sebelum 19 tahun itu kan ditolak KUA, harus ada dispensasi dulu dari kita," paparnya.

Hal itu karena, berdasarkan babak baru penerapan revisi Undang-Undang Perkawinan 16/2019, dari UU 1/1974, tentang batas minimal usia pernikahan. Dalam revisi pada pasal 7 ayat 1 terkait usia minimal bagi calon pengantin pria dan wanita. Keduanya harus berumur 19 tahun.

"Jadi KUA mengajukan dispensasi ke kita. Pokoknya usia yang di bawah 19 tahun, bisa calon suami bisa calon istri itu harus mengajukan, harus ada surat dispensasi dari kita, baru bisa (nikah)," jelas dia.

Disebutkan, sepanjang  2020. Pengadilan Agama Serang sudah menerima  60 pasangan yang mengajukan surat dispensasi nikah lantaran salah satu pasangannya masih di bawah usia 19 tahun.

"Alasannya itu, ada yang calon suaminya siap menikah, sementara perempuannya belum berumur. Terus pergaulan, untuk mencegah di luar batas. Kita hadirkan nanti wali-wali dari keduanya, ditanya kesiapannya, sebelum kita keluarkan surat dispensasi untuk nanti dibawa ke KUA," tukasnya.(***)




Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved