arrow_upward

BPK Anulir CPNS Berkebutuhan Khusus, Komisi 1 DPRD Sumbar Siap Back up Alde Maulana

Rabu, 22 Juli 2020 : 17.58
Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri bersama Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra. (ist)
Padang, AnalisaKini.id- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Syamsul Bahri siap mendukung langkah-langkah yang diambil Alde Maulana, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) yang diberhentikan secara hormat.

Alasan pemberitaan dari tersebut, dikarenakan kondisi kesehatan Alde yang tidak memenuhi syarat. Alde sendiri merupakan CPNS yang lulus dari jalur disabilitas.

"Komisi I siap di belakang Alde untuk dikembalikan hak-hanya menurut peraturan perundang undangan, " ujar Syamsul, Rabu (22/7).

Dia mengatakan jika Alde tidak mendapatkan haknya, bisa dikatakan telah terjadi diskriminasi pada lembaga tersebut. Jangan biarkan impian Alde terkubur, untuk menjadi seorang abdi negara.

Dia telah bersusah payah mengikuti rangkaian seleksi, hingga sampai pada tahap pra jabatan. Saat prajabatan, Alde telah bekerja pada kantor BPK RI Wilayah Sumatera Barat. Terkait ini,  Samsul mengatakan,  DPRD tidak hanya memperjuangkan pada tingkat daerah namun hingga pemerintah pusat.

Secara kelembagaan, Komisi I DPRD Sumbar akan mempersiapkan surat dukungan terhadap Elde, nanti akan ditindaklanjuti  juga bersama Komisi v. Setelah itu, akan dikirim kepada BPK RI hingga Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang ikut serta dalam perjuangan Alde harus diapresiasi. Semoga langkah yang diambil bisa memberikan dampak positif terhadap kasus Alde," katanya.

Komisi I akan meminta kajian LBH Padang dan mendorong kasus ini dengan instansi terkait. Artinya rekomendasi itu akan dikaji lebih dalam dan akan meneruskannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan meneruskannya BKN.

Sementara itu, Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra mengatakan dalam membantu penyelesaian kasus yang dialami Alde, bisa bercermin pada kasus drg Romi.

Mereka berdua mengalami perlakuan yang sama,  namun untuk drg Romi. Diperjuangan hingga tahap pemerintah daerah Romi mendapatkan haknya kembali.

Dari kejadian ini,  katanya,  menjadi pelajaran penting bagi negara. Diskriminasi untuk penyandang disabilitas harus ditiadakan, Sumbar merupakan provinsi yang maju dalam mengatasi permasalahan disabilitas. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Peraturan daerah (Perda) tentang Disabilitas.

"Karena dulunya unsur penyelenggara pemerintahan Sumbar bisa menyelesaikan kasus diskriminasi terhadap drg Romi dengan baik. Jadi mereka bisa memperjuangkan hak kerja dari masyarakatnya," ujar Wendra.

Dikatakan Wendra untuk kasus Alde ini belum masuk ke pengadilan, sebab itu adalah opsi terakhir. "Kita mengharapkan ini tidak dimasukkan ke pengadilan karena bisa memakan waktu yang lama," terangnya. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved