arrow_upward

Beberapa Hal Terkait Eksekusi Rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin

Jumat, 03 Juli 2020 : 12.16
Rumah Moh. Yamin di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. (istimewa/sumber liputan6.com)
Jakarta, AnalisaKini.id-Rumah keluarga Pahlawan Nasional Mohammad Yamin menjadi sorotan. Sempat terjadi ketegangan saat pihak keluarga mencoba menghalangi para eksekutor saat mencoba merangsek masuk ke kediaman Mohammad Yamin.

Adalah sang cucu Roy Rahajasa Yamin yang berusaha menghadang para juru sita. Namun, usahanya sia-sia.

"Proses eksekusi tetap kami lanjutkan selama tidak ada perintah penundaan dari pimpinan," ucap juru sita seperti dikutip dari liputan6.com.

Penyitaan yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakpus terkait penunggakan pembayaran cicilan Rp148 miliar oleh penghuni rumah.

Dengan mengatasnamakan PT Rahajasa Media Internet (PT Radnet), penghuni memanfaatkan fasilitas pinjaman khusus dari Bank BJB untuk biaya pengerjaan proyek KPU/USO di Keminfo RI.

Ketika mengajukan pinjaman, PT Radnet menjaminkan rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat.

Berikut beberapa terkait eksekusi rumah keluarga Pahlawan Nasional Mohammad Yamin hingga berujung pengusiran:

Berawal dari Bisnis

Pada Kamis (2/7/2020), rumah di Jalan Diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat diambil alih oleh Bank BJB setelah penghuni rumah menunggak pembayaran cicilan Rp 148 miliar.

Tunggakan tersebut terkait pembangunan internet ke desa yang diinisiasi Kementerian Informatika dan Telekomunikasi yang saat itu menterinya dijabat Tifatul Sembiring.

Penasihat Hukum Keluarga Prof Muhammad Yamin, Martina, menerangkan perkara utang piutang terjadi pada 29 Juni 2011.

Penghuni dengan mengatasnamakan PT Rahajasa Media Internet (PT Radnet), memanfaatkan fasilitas pinjaman khusus dari Bank BJB untuk biaya pengerjaan proyek KPU/USO di Keminfo RI.

"Keluarga ini menjaminkan sertifikat untuk mengerjakan proyek pemerintah," kata Martina saat dihubungi, Rabu, 1 Juli 2020.

Martina menerangkan, proyek yang dikerjakan oleh PT Radnet rampung pada 2014. Namun, upah belum juga dicairkan.

"Kita sudah menagih-nagih. Sampai kita gugat juga perusahaan yang memberikan proyek. Kami menang dan perusahaan itu harus bayar ke PT Radnet Rp205 miliar," ucap dia.

Martina menerangkan, Bank BJB saat itu sebetulnya telah memahami masalah yang sedang dihadapi oleh PT Radnet. Tapi, pihak perbankan justru malah mendaftarkan PKPU dan keluarkan keputusan mempailitkan PT Radnet pada 20 Agustus 2019.

Kini keluarga Alm. Muhammad Yamin sedang harap-harap cemas karena dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri. Keluarga diberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah terhitung mulai 29 Juni 2020.

Kronologi Sengketa Rumah Versi Keluarga

Berikut perjalanan sengketa yang berakhir dengan eksekusi rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin di Menteng, versi keluarga berdasarkan keterangan tertulis yang diterima liputan6.com.

1. Pada 29 Juni 2011 telah terjadi perjanjian kredit antara PT Rahajasa Media Internet (PT Radnet) dengan Bank BJB dimana fasilitas pinjaman khusus untuk pekerjaan KPU/ USO di Keminfo RI (BAKTI).

2. Sebagai Jaminan diberikan sebuah rumah di jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat beserta dengan Tambahan Jaminan Lain yang jumlahnya mencapai 2 kali lipat dari nilai pinjaman.

3. Pada 27 Desember 2013 secara tidak diduga rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat telah terpilih menjadi Bangunan Cagar Budaya dimana selain Bentuk Bangunan Tersebut sudah lebih dari 50 tahun ( UU Cagar Budaya). Rumah tersebut adalah tempat tinggal dari Pahlawan Nasional RI yaitu Prof. Muhammad Yamin yang tentunya memiliki nilai sejarah untuk Bangsa Indonesia.

4. Pada 15 Januari 2014 telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur No 72 Tahun 2014 bahwa Rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat adalah Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan dijaga.

5. Rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat Juga Menjadi Rumah Singgah Alm. Sri Paduka Mangkoenagoro VIII jika berkunjung ke Jakarta.

6. Pada 2014 Pekerjaan PT Radned telah selesai/ Rampung namun Pihak Menkominfo (BAKTI) belum juga bersedia membayar pekerjaan Tersebut.

7. Akibat tidak ada Kepastian dari BAKTI maka PT Radnet mendaftarkan ke Pengadilan BANI dan pada 27 Juli 2017 telah diputuskan secara inkraagh dengan No. 30/ARB/BANI-SBY/III/2017 bahwa BAKTI Wanprestasi dan harus membayar ganti rugi kepada PT Radnet sejumlah Rp 205 miliar. Untuk diketahui Jumlah Kredit Pinjaman dengan Bank BJB sejumlah Rp148 miliar maka jelas masih ada kemampuan bayar dari PT Radnet.

8. Hingga 2019 BAKTI dengan Kementerian Keuangan belum juga menjalankan putusan BANI sehingga pemberi kredit pekerjaan yaitu Bank BJB pada 20 Agustus 2019 telah mendaftarkan PKPU dan mempailitkan PT Radnet.

9. Tindakan Bank BJB yang melakukan PKPU dan mempailitkan PT Radnet dianggap sama saja tidak mempercayai terhadap kemampuan membayar Pemerintah Republik Indonesia, karena Bank BJB telah tahu bahwa pekerjaan ini bersumber dari pemerintah dan Pembiayaan Bank BJB khusus untuk Pekerjaan Pemerintah ini. Dan Bank BJB juga mengikuti dari proses Pekerjaan, Penagihan Hingga Keputusan BANI. Namun Bank BJB mengambil tindakan Seolah-olah PT Radnet yang tidak mau membayar Pinjaman Kreditnya.

10. Pada 17 Januari 2020 diterbitkannya surat permohonan lelang kepada Balai lelang/ KPKNL dari Bank Jabar (BJB) yang ditujukan kepada Balai Lelang/ KPKNL namun dengan tidak memberikan informasi sebenarnya mengenai Keputusan Gubernur DKI Nomor 72 Tahun 2014 Tentang status Bangunan Cagar Budaya (BCB) atas rumah Jl.Diponegoro No.10 Jakarta Pusat. Sedangkan pihak Balai lelang wajib memberikan informasi seutuhnya mengenai keadaaan, kondisi dan status aset yang akan dilelang.

11. Pada 12 Febuari 2020 lelang telah diputuskan tanpa pertimbangan BCB dengan melanggar UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 17 Ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya”.

12. Pada 13 Maret 2020 Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Jakarta Pusat.

13. Penerbitan Surat tertanggal 23 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Pelaksaan Eksekusi Pengosongan Rumah Jl. Diponegoro pada 2 Juli 2020. Sedangkan surat tersebut dikirim dan diterima pada 29 Juni 2020 Siang hari.

14. Pada 25 Juni 2020 kami bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Perlawanan Eksekusi pada surat 23 Juni 2020.

15. Pada 29 Juni 2020 diterimanya surat pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jl. Diponegoro No.10 pada siang hari. Sedangkan Surat Pemberitahuan tersebut tidak disampaikan pada saat pertemuan sidang di pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Juni 2020.

16. Surat Pemberitahuan eksekusi yang diberikan sejak 29 Juni 2020 dan harus dilakukan Pengosongan pada 2 Juli 2020 (Jarak waktu 3 hari) tidak memiliki rasa kemanusiaan, dimana Keluarga Alm. Muhammad Yamin sudah tinggal di rumah tersebut lebih dari 55 tahun dan anak tertua almarhum sekarang sudah berumur 76 Tahun. Serta di saat Pandemi Covid-19 ini seorang keluarga harus dipaksa keluar tanpa memberikan waktu yang cukup.

Piagam Penghargaan dari Gubernur DKI Jakarta 2013, Joko Widodo, terkait pelestarian Bangunan Cagar Budaya rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin (istimewa/sumber liputan6.com)
Kamis (2/7/2020), rumah dan tanah seluas 1.626 meter persegi itu disita oleh pengadilan lantaran kasus utang piutang.

Puluhan orang datang pada pukul 09.28 WIB. Dua orang di antaranya perwakilan Juru sita Jakarta Pusat. Dia menjelaskan, maksud kedatangannya untuk menjalankan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Demi keadilan beradasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kami Ketua Pengadilan Jakarta Pusat membaca surat permohonan dari Sri Indah Waluyo SH dkk yang pada pokoknya memohon Ketua Penagadilan Jakarta Pusat untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah 1626 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat sesuai sertifikat hak milik no 1482/Menteng. Pngosongan sesuai dengan Penentapan no 17/2020/eksekusi junto risalah lelang no 43/28/2020/ 13 Feb 2020," kata salah satu petugas Juru Sita, Kamis kemarin.

Cucu pahlawan nasional M Yamin, Roy Rahajasa Yamin pun bernegosiasi dengan petugas juru sita. Dia meminta waktu penundaan eksekusi. Roy Yamin menyampaikan, pihaknya sedang melakukan perlawanan hukum atas eksekusi tersebut.

Pemprov DKI Jakarta angkat bicara mengenai eksekusi rumah pahlawan nasional Moh. Yamin oleh PN Jakarta Pusat. Rumah di kawasan Menteng sebelumnya itu disebut sebagai cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menyatakan, status rumah di Jalan Diponegoro No. 10 itu, belum ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya.

"Rumah Moh Yamin belum ditetapkan sebagai cagar budaya dengan SK Gubernur, memang pada tahun 2013 oleh Pak Joko Widodo, keluarga (Moh. Yamin) mendapat piagam penghargaan Anugerah Budaya. Secara de jure aturan itu mengatakan rumah tersebut belum ditetapkan bangunan cagar budaya, karena belum ada Kepgubnya," kata Iwan.

Iwan menyatakan, perpindahan kepemilikan bangunan tersebut sah secara undang-undang, sebab rumah tokoh pergerakan nasional itu belum ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Gubernur (Keputusan Gubernur).

"Boleh atau tidak (pindah kepemilikan), di dalam aturan perpindahan tangan atau pelepasan hak di dalam UU Cagar Budaya no 11 tahun 2010? Tentu boleh," ucapnya.

Namun melihat dari piagam penghargaan tersebut, melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2014, tentang Pemberian Anugerah Budaya Tahun 2013, Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta saat itu memutuskan Memberikan Anugerah Budaya Tahun 2013 kepada Seniman, Grup Kesenian, Budayawan, Pemerhati Seni, Pemerhati Bangunan Cagar Budaya dan Pengelolai Pemilik Bangunan Cagar Budaya.

"Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2014, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo," kutipan dari Kepgub 72/2014, Jumat (3/7/2020).

Pada Kepgub tersebut, rumah Moh Yamin mendapat penghargaan dalam kategori Pengelola atau Pemilik Bangunan Cagar Budaya. Yang mendapat penghargaan adalah pemilik rumah tinggal Ibu KGRAy. Satuti Yamin, atas tanah dan bangunan di Jalan Diponegoro 10, Jakarta Pusat. "Uang Pembinaan Rp 25 juta dan keterangan adalah Bangunan Cagar Budaya," isi anugerah tersebut.

Ahli waris rumah pahlawan nasional Moh Yamin juga mendapatkan Piagam Penghargaan atas dedikasinya dalam merawat dan melestarikan Bangunan Cagar Budaya agar lebih dikenal dan diakui masyarakat.

"Terpilih sebagai Bangunan Cagar Budaya Penerima Penghargaan Anugerah Budaya Tahun 2013. Jakarta, 27 Desember 2013, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo," kutipan penghargaan itu. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved