Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si. |
"Seperti halnya perbedaan pendapat antara satu fraksi dengan fraksi lainnya tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, " ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.
Untuk ambang batas parlemen, Guspardi menyebutkan, misalnya saja PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan 5 persen, lalu Gerindra 7 persen, NasDem 7 persen, PAN 4 persen, Demokrat 4 persen, PKB 5 persen dan PPP 4 persen.
"Begitu juga tentang syarat pemilihan calon presiden, ada yang mengusulkan 20 persen, ada yang 15 persen, ada yang 10 persen. Sedangkam Fraksi Partai Amanat Nasional meminta sama dengan partai Demokrat yaitu kalau sudah ada wakil partai itu di DPR, maka partai politik teresebut juga boleh mengusulkan presiden, itu contohnya," ungkap legislator daerah pemilihan Sumbar II ini saat dihubungi awak media di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).
Anggota Fraksi PAN bersama anggota fraksi lainnya di Panja sependapat semua usul saran pendapat dan masukan terhadap berbagai hal yang krusial dari semua fraksi dirangkum dan dikompilasi saja terlebih dahulu sebagai draft untuk diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR guna dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi.
"Setelah itu barulah ketika pembahasan dilakukan dengan pemerintah dikerucutkan dan disepakati terhadap hal yang krusial tersebut," ungkapnya.
Upaya pengharmonisasian dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dilakukan, untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Karena pengharmonisasian dan singkronisasi merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses pengharmonisasian dan singkronisasi ini dimaksudkan
agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan, " jelas Guspardi.
Anggota DPR dapil Sumbar 2 ini mengingatkan setelah Baleg selesai melakukan tugasnya lalu menyerahkan kembali hasil harmonisasi dan sinkronisasi tersebut kepada komisi II untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan.
Setelah itu baru komisi II mengusulkan kepada pimpinan DPR RI untuk menggelar sidang paripurna dalam rangka pengesahan RUU Pemilu yg merupakan hak inisiatisf DPR yang masuk kedalam Prolegnas 2020 telah dapat diproses sebagaimana mestinya.
Mekanisme berikutnya adalah Badan Musyawah (Bamus) DPR RI akan menentukan dan menetapkan alat kelengkapan yang akan menjadi Pansus atau yang akan membahas nantinya. Karena ini merupakan usul dan hak inisiatif komisi ll biasanya Bamus akan merekomendasikan pembahasan ini dilakukan oleh Komisi ll.
Meski demikian mantan Anggota dan Pimpinan DPRD Sumbar tiga periode ini berharap agar setelah memasuki masa persidangan ke V DPR tahun anggaran 2020 sudah bisa ditetapkan dan selanjutnya Komisi II telah dapat melakukan pembahasan RUU Pemilu ini dengan pemerintah.(***)
Bagikan