arrow_upward

Alot Perdebatan Ambang Batas Pemilu di DPR

Minggu, 19 Juli 2020 : 23.32
Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si. 
Jakarta,  AnalisaKini.id -Anggota Panja Pemilu Komisi II DPR Guspardi Gaus, mengungkapkan  di dalam rapat penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu masih banyak usulan, saran dan pendapat dari masing-masing fraksi.

"Seperti halnya perbedaan pendapat antara satu fraksi dengan fraksi lainnya tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, " ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.

Untuk ambang batas parlemen, Guspardi menyebutkan, misalnya saja PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan 5 persen, lalu Gerindra 7 persen, NasDem 7 persen, PAN 4 persen, Demokrat 4 persen, PKB 5 persen dan PPP 4 persen.

"Begitu juga tentang syarat pemilihan calon presiden, ada yang mengusulkan  20 persen, ada yang 15 persen, ada yang 10 persen. Sedangkam Fraksi Partai Amanat Nasional meminta sama dengan partai Demokrat yaitu kalau sudah ada wakil partai itu di DPR, maka partai politik teresebut juga boleh mengusulkan presiden, itu contohnya," ungkap legislator daerah pemilihan Sumbar II ini saat dihubungi awak media di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).

Anggota Fraksi PAN bersama anggota fraksi lainnya di Panja sependapat semua usul saran pendapat dan masukan terhadap berbagai hal yang krusial dari semua fraksi dirangkum dan dikompilasi saja terlebih dahulu sebagai draft untuk diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR  guna dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi.

"Setelah itu barulah ketika pembahasan dilakukan dengan pemerintah dikerucutkan dan disepakati terhadap hal yang krusial tersebut," ungkapnya.

Upaya pengharmonisasian dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dilakukan, untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Karena pengharmonisasian dan singkronisasi merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses  pengharmonisasian dan singkronisasi ini dimaksudkan
agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan, " jelas Guspardi.

Anggota DPR  dapil Sumbar 2 ini mengingatkan setelah Baleg selesai melakukan tugasnya lalu menyerahkan kembali hasil harmonisasi dan sinkronisasi tersebut kepada komisi II untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan.

Setelah itu baru komisi II mengusulkan  kepada pimpinan DPR RI untuk menggelar sidang paripurna dalam rangka pengesahan RUU Pemilu yg merupakan hak inisiatisf DPR  yang masuk kedalam Prolegnas 2020  telah dapat diproses sebagaimana mestinya.

Mekanisme berikutnya adalah Badan Musyawah (Bamus) DPR RI akan menentukan dan menetapkan alat kelengkapan yang akan menjadi Pansus atau yang akan membahas nantinya. Karena ini merupakan usul dan hak inisiatif komisi ll biasanya Bamus akan merekomendasikan pembahasan ini dilakukan oleh Komisi ll.

Meski demikian mantan Anggota dan Pimpinan DPRD Sumbar tiga periode ini berharap agar setelah memasuki  masa persidangan ke V DPR tahun anggaran 2020 sudah bisa ditetapkan dan selanjutnya Komisi II telah dapat melakukan pembahasan RUU Pemilu ini dengan pemerintah.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved