arrow_upward

Akibat Covid-19, 4,4 Juta Debitur Ajukan Restrukturisasi Kredit

Jumat, 10 Juli 2020 : 10.05
Suwandi Wiratno. 
Jakarta,  AnalisaKini.id - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan, jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi kredit hingga 30 Juni mencapai 4,4 juta debitur dan 3,7 juta pengajuan sudah disetujui dengan nilai outstanding kredit sebesar Rp 105 triliun.

Menurut Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, jumlah debitur yang mengajukan mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibanding Mei sebanyak 2,5 juta debitur.

"Per 30 Juni, data yang kita himpun, kurang lebih 4,4 juta debitur yang mengajukan restrukturisasi. Kira kira 3,7 juta sudah disetujui dengan nilai hampir Rp 105 triliun. Jadi memang bertambah cukup banyak dari Mei ke akhir Juni," kata Suwandi, Kamis (10/7/2020) seperti dikutip dari cnbcindonesia.com.

Namun demikian, setelah periode Juni dan dimulainya tatanan normal baru, jumlah permintaan restukturisasi kredit melandai.

Suwandi Wiratno optimistis daya tahan industri pembiayaan dalam menghadapi dampak Covid-19 masih cukup kuat di tengah pandemi ini. Walaupun, dari 183 anggota APPI, ada  19 anggota yang mengajukan restrukturisasi kepada perbankan.

"Strategi kami harus bersinergi dengan perbankan, kita meminjam dari perbankan, sekitar 70-80%. Dengan situasi pandemi ini, banyak sekali yang mengajukan restrukturisasi. Harapan kami perbankan juga jangan gentar memberikan kami pinjaman," tuturnya.

Sebagai upaya menjaga kelangsungan bisnis industri pembiayaan, PPI tetap mengharapkan agar bantuan likuiditas dari pemerintah untuk menopang modal kerja dapat cepat disalurkan agar multifinance bisa kembali menyalurkan kredit.

Seperti diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan stimulus berupa subsidi bunga untuk debitur di sektor UMKM atau pekerja sektor informal. Terbaru, pemerintah juga telah menempatkan bantuan likuiditas melalui PMK 64/2020 mengenai penempatan dana pada bank peserta yang nantinya akan disalurkan pada bank pelaksana untuk memulihkan perekonomian nasional.

"Kami sangat membutuhkan likuiditas baru, perbankan harus benar-benar percaya, perusahaan pembiayaan sudah melewati beberapa krisis, ini krisis yang agak panjang dan agak sulit," tandas Suwandi.

Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan terbaru restrukturisasi kredit bagi nasabah perusahaan pembiayaan (multifinance) dan perbankan dalam rangka relaksasi akibat dampak pandemi Covid-19 yang menghantam ekonomi nasional.

Khusus untuk multifinance, data OJK per 30 Juni 2020, mengungkapkan laporan dari 183 perusahaan pembiayaan terkait dengan restrukturisasi ini mencapai Rp 133,84 triliun dengan sebanyak 3,74 juta nasabah atau secara detail 3.740.837 jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui.

Total pada periode tersebut, ada 4.418.088 jumlah kontrak permohonan restrukturisasi kepada multifinance diajukan. Hingga 30 Juni itu, masih ada 451.655 kontrak yang menunggu persetujuan. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved