arrow_upward

Tujuh Parpol Tolak Draf RUU Pemilu

Minggu, 07 Juni 2020 : 12.01
Ilustrasi pencoblosan pada pemilu.

Jakarta, AnalisaKini.id- Tujuh partai politik (parpol) yang semuanya non parlemen menolak isi draf RUU Pemilu. Khususnya soal aturan main ambang batas parlemen alias parliamentary threshold.

Menurut mereka, apabila aturan tersebut disahkan pemerintah dan DPR, akan ada potensi puluhan juta suara akan hilang.

Forum Sekjen Pro-Demokrasi ini beranggotakan: Sekjen Berkarya Priyo Budi Santoso, Sekjen PBB Afriansyah Ferry Noor, Sekjen Hanura Gede Pasek Suardika, Sekjen Garuda Abdullah Mansuri, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, dan Sekjen PKP Indonesia Verry Surya Hendrawan.

Sekjen Hanura Gede Pasek Suardika mengatakan, RUU Pemilu ini tampak jelas mempertontonkan hasrat kekuasaan. Menurutnya, keadilan dan persatuan hilang dalam filosofi krusial dari RUU Pemilu.

"Belum lagi, jelas akan mengancam kenusantaraan kita. Indonesia diatur dan dikuasai oleh warga dari berpenduduk padat. Karena perhitungan suara sah adalah jumlah orang yang menjadi pemilih diutamakan. Dampaknya di daerah yang tidak padat bisa tidak diwakili oleh wakil yang layak karena pemilik suara yang lebih banyak justru bisa gugur oleh mereka yang dapat suara sedikit di daerah itu hanya karena partainya secara nasional digugurkan oleh aturan PT yang tidak masuk akal itu," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6).

Dalam draf RUU Pemilu ada sejumlah opsi untuk ambang batas parlemen. Para sekjen parpol non parlemen ini menolak ambang batas 7 persen yang dinilai memberatkan.

Sementara itu, Sekjen Berkarya Priyo Budi mengatakan, akan ada potensi suara pemilih hilang jika RUU Pemilu tersebut diterapkan.

"Menjadi kegelisahan bersama, tentang besarnya kemungkinan suara pemilih yang hangus. Kami merasa wajib hadir menjadi penyeimbang informasi ke masyarakat; bahwa risiko (hangusnya puluhan juta suara) itu nyata adanya," kata dia.

Sementara itu, Sekjen PBB Afriansyah menilai, masalah ambang batas ini terus menerus berulang dalam Pemilu. Seperti 2009, 2014, dan 2019 lalu. Kata dia, tiap lima tahunan selalu digugat ke MK untuk melawan arogansi pihak yang berkuasa.

Menambahkan, Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Sekjen Garuda Abdullah Mansuri menilai, usulan ambang batas parlemen maupun presiden merupakan ancaman demokrasi. Menurut mereka, sudah banyak penolakan di daerah terkait usulan tersebut.

Sedangkan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq menyesalkan RUU Pemilu yang muncul tiba-tiba. Kata dia, tak jelas kapan kajian akademis dan pendahuluan RUU tersebut. Tiba-tiba sudah masuk Prolegnas Prioritas DPR.

Forum Sekjen ini akan juga menggandeng partai politik di parlemen yang menolak usulan ambang batas tujuh persen. Seperti, PAN, PPP dan Demokrat. Sekjen PKP Indonesia Verry Surya Hendrawan mengatakan, akan juga berkomunikasi dengan pengusul ambang batas tersebut.

"Komunikasi intens akan kita jalin dengan semua. Termasuk dengan ketiga parpol DPR RI yang menentang RUU ini; PAN, PPP & Demokrat. Dan tentu saja juga komunikasi dengan para sahabat DPR RI yang mengusulkannya. Segera kami jadwalkan bertemu," kata Verry. (sumber merdeka.com)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved