Ilustrasi selingkuh. |
Surat pemberhentian itu keluar Jumat ,19 Juni 2020, Nomor 421.1-293-2020, tentang Pemberhentian Walinagari Kinari Y. Dalam surat tersebut juga dijelaskan Walinagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Y, diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Walinagari Kinari, periode 2017-2023.
Pada surat itu disebutkan Y berselingkuh dengan RN, staf di Kantor Walinagari Kinari, yang merupakan istri dari TM yang juga warga Kinari.
Kesimpulan ini, berdasarkan laporan hasil Audit Inspektorat daerah Kabupaten Solok Nomor 786/21/INSP-D/LHA/ATT/2020 tanggal 9 Juni 2020 perihal Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu atas Pengaduan Masyarakat tentang Dugaan Perselingkuhan antara Walinagari Kinari, Y dengan RN, istri dari TM.
Laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Solok ini, diperkuat dengan Surat Ketua BPN Kinari Nomor 17/BPN-KN/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020, perihal Permohonan Penerbitan SK Pemberhentian Walinagari Kinari. Serta, Surat Camat Bukit Sundi Nomor 412.1/266/CBS-2020 tanggal 12 Juni 2020, perihal Usulan Pemberhentian Walinagari Kinari.
“Kesimpulan itu kita ambil karena perbuatan walinagari dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat Kinari,” sebut Bupati Solok, H. Gusmal, Jumat (19/6) seperti dikutip dari dekadepos.com.
Y dinilai sudah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat 2 huruf d Permendagri Nomor 66 tahun 2017, tentang perubahan Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Sebelumnya, puluhan pemuda dan masyarakat Nagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok melakukan demonstrasi ke Kantor Walinagari Kinari, meminta Walinagari Y untuk mundur dari jabatannya, Kamis (4/6).
Y dituntut mundur karena diduga telah berselingkuh dengan RN, salah seirang kader PKK Nagari Kinari.
Dugaan perselingkuhan dengan RN yang merupakan istri dari TM, dinilai telah melanggar norma-norma dan membuat aib di kampung sendiri. Demo tersebut juga dikawal oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Sundi, Polres Solok Kota.
Dugaan perselingkuhan tersebut kemudian dilaporkan ke Bupati Solok Gusmal dan diproses Inspektorat Daerah Kabupaten Solok. Sejumlah saksi dari Nagari Kinari dipanggil Inspektorat Daerah untuk diminta keterangannya.
Ketua Pemuda Nagari Kinari, Herdinal P Malin Kayo, menyatakan pihaknya juga sudah diminta keterangan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Solok pada Kamis 28 Mei 2020 lalu. Menurutnya, Auditor Inspektorat yang meminta keterangan tersebut adalah Erizal, SE, Zulbadri dan Erizam.
“Saya sudah memberikan keterangan ke Inspektorat pada Kamis lalu. Yakni keterangan sepanjang yang saya ketahui,” ujar Herdinal P Malin Kayo.
Salah seorang warga yang ikut berdemo, menyatakan tindakan walinagari ini telah membuat malu nagari. Karena itu, warga yang minta namanya tidak ditulis itu, mengharapkan Walinagari Y untuk mundur dengan sportif.
Apalagi perbuatan Walinagari Y yang diduga berselingkuh dengan isteri orang yang masih sah dan dianggap sudah melanggar norma agama dan tatanan hidup dalam masyarakat. "Ini membuat aib di kampung sendiri," katanya. (***)
Bagikan