arrow_upward

Tagihan Listrik 4,3 Juta Pelanggan PLN Naik

Senin, 08 Juni 2020 : 23.00
Pekerja PLN perbaiki meteran listrik di salah satu rumah warga.
Jakarta, AnalisaKini.id- PT PLN (Persero) mengatakan
4,3 juta pelanggan mengalami kenaikan tagihan listrik.

"Jumlah pelanggan PLN 70,4 juta, untuk pelanggan paska bayar  34,5 juta. Dari 34,5 juta pelanggan ini hanya 4,3 juta pelanggan yang mengalami kenaikan. Artinya kenaikan tagihan ini dirasakan oleh 12,5% pelanggan paska bayar, " kata Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono seperti dikutip dari cnbcindonesia.id.

Diungkapkan, pelanggan yang mengalami kenaikan 20-50% jumlahnya 2,4 juta pelanggan. Sementara pelanggan yang tagihannya naik di atas 200% hanya dialami 6% dari total pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan.

Menurut dia, ada tiga hal yang menjadikan tagihan listrik pelanggan naik. Pertama, adanya kebijakan pemerintah untuk bekerja dan belajar dari rumah demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

Kedua, memasuki bulan Ramadan penggunaan listrik juga naik. Pelanggan banyak yang bangun lebih awal sehingga konsumsi lebih panjang. Ketiga, akibat pencatatan menggunakan rata-rata tiga bulan.

"Perlu kami sampaikan tagihan listrik yang Mei total kenaikan ada 4,3 juta terhadap pelanggan paska bayar kami ada 34,5 juta. Ya sekitar 15% lah kemudian dari yang naik di atas 200 % dari data kami hanya sekitar 6% dari yang naik," ungkapnya, Senin, (8/6/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, kenaikan rata-rata konsumsi rumah tangga sekitar 1,8% saja, Artinya rata-rata global rumah tangga kenaikan konsumsi listriknya setelah Covid-19 sebesar 1,8% untuk 34,5 juta pelanggan.

Demi meringankan tagihan listrik pelanggan, PLN sudah menyiapkan antisipasi berupa kebijakan baru. Yakni total tagihan rekening April dan Mei bisa angsur tiga kali. "Kami punya perhitungan 60% dari kenaikan dicicil dari kenaikan selama 3 bulan, 40% dari kenaikan dibayar Juni dulu," ungkapnya.

Misalnya rekening Maret dan April bayar tagihan listrik Rp 1.000.000, padahal ada kenaikan misalnya Rp 1.600.000. Nah kelebihan Rp 600.000 ini akan dibayar 40% pada Bulan Juni sehingga tagihan menjadi Rp 1.240.000 juta. Sisanya Rp 360.000 akan dibayar pada Juli, Agustus, September masing-masing Rp 120.000.

"Padahal penaikan saya misal Rp 1.600.000 maka kelebihan Rp 600.000 ini akan dibayar 40%. Kenaikan tadi Rp 600.000, Rp 240.000 ya. Juni saya bayar Rp 1.240.000. Sisanya Rp 360.000," ujar dia. (***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved