Foto: Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud (IG) |
Jakarta, AnalisaKini.id-Hari ini, Senin, 1 Juni 2020, bertepatan dengan Peringatan Hari Kelahiran Pancasila, Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud kembali menggelar ijab kabul. Ijab kabul itu pun digelar dan disaksikan oleh pihak KUA Karang Bahagia.
H. Hisbullatif selaku Kepala KUA Karang Bahagia, Cikarang, Jawa Barat memberikan penjelasan kenapa Zaskia Gotik dan Sirajuddin harus menggelar ijab kabul ulang. Ada hal-hal yang saat menggelar pernikahan secara agama belum terlaksana.
"Pertama, saksi yang kemarin itu tidak hadir, jadi saksi itu diganti. Kalau nggak ijab kabul ulang, berarti tanda tangan saksi kurang satu. Kalau saksi baru tanda tangan sementara kemarin tidak menyaksikan, nanti dianggapnya saksi palsu," jelas Hisbullatif di kediaman Zaskia Gotik dan Sirajuddin, Senin (1/6/2020) seperti dikutip dari detik.com.
Kemudian, kata Hisbullatif, ijab kabul ulang ini secara fiqih hukumnya sunah, artinya tidak membatalkan pernikahan pertama hanya untuk memperindah pernikahan.
Setelah menggelar ijab kabul ulang, kali ini Zaskia Gotik dan Sirajuddin sudah menerima buku nikah. Hisbullatif mengatakan dengan begitu pasangan bisa tenang dan pernikahannya semakin indah.
"Kalau kemarin nikah secara agama, tapi nggak ada buku nikah, nggak indah, belum sakinah, belum tenang mau kemana-mana. Nanti ngurus apa-apa juga nggak tenang, oleh karena itu untuk melengkapi administrasi negara kita melaksanakan ijab kabul ulang," tegas Hisbullatif.
Dalam prosesi ijab kabul kali ini, Hisbullatif juga memberikan penjelasan adanya prosesi yang dilakukan. "Pertama itu memberikan nasihat perkawinan, karena kemarin kita nggak sempat memberikan nasihat. Kedua, ijab kabul ulang, ketiga, penandatanganan berkas-berkas pengantin, dan keempat penyerahan buku nikah," ucap Hisbullatif menjabarkan prosesi yang dilakukan dalam ijab kabul ulang Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud. (***)
Bagikan