arrow_upward

RI Meniadakan, Arab Saudi Justru Tetap akan Laksanakan Haji

Selasa, 23 Juni 2020 : 10.28
Ka'bah.
Padang, AnalisaKini.id- Pandemi Corona akhirnya membuat Indonesia meniadakan pelaksanaan Ibadah Haji 1441 Hijriah yang jatuh pada Juli 2020.

Pemerintah berdalih Arab Saudi tak kunjung ada kepastian perihal pelaksanaan haji, ditambah dengan situasi kesehatan, baik di Indonesia maupun negara tujuan, yang dinilai belum kondusif terkait wabah Corona.

Ternyata Arab Saudi memilih untuk tetap melaksanakan Ibadah Haji. Hal ini terungkap dari pernyataan resmi Kedutaan Besar RI di Riyadh yang mengutip keterangan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

"Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan ada pelaksanaan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M," ujar Kedubes RI di Riyadh, seperti dilansir dari kompas.com pada Selasa (23/6).

Keputusan Kerajaan Arab Saudi soal ibadah haji ini diumumkan pada Senin 22 Juni 2020, pukul 21.30 waktu setempat.

Meski begitu, ada pembatasan ketat dalam pelaksanaan Ibadah Haji tahun ini. Ibadah Haji hanya dapat diikuti oleh ekspatriat yang telah bermukim di Arab Saudi. Selain itu pemerintah setempat juga membatasi jumlah jemaah yang bisa menunaikan Ibadah Haji.

"Keputusan tersebut mempertimbangkan masih adanya pandemi. Dan risiko penyebaran virus Corona di seluruh negara," tutur Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Terkait keputusan Pemerintah Arab Saudi itu, Pemerintah Indonesia pun mengapresiasi keputusan penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

"Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama (Menag) mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M," terang Menag Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (23/6) seperti dikutip dari kompas.tv.

Pembatasan jumlah jemaah dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan para jemaah serta petugas yang terlibat. Apalagi, bila mengutip situs worldometers.info, Arab Saudi menjadi negara ke-15 di dunia dengan jumlah kasus positif Corona terbanyak yakni mencapai 161.005 orang.

Sebelumnya pemerintah Indonesia sudah dengan tegas menyatakan akan meniadakan Ibadah Haji 2020. Selain karena keamanan dan keselamatan, pemerintah juga menilai waktu yang tersisa apabila menunggu sampai Arab Saudi memberikan kejelasan, sudah terlalu mepet.

Seperti misalnya ada protokol untuk pendatang mengisolasi diri selama 14 hari. Dengan demikian diperlukan rentang waktu yang panjang untuk setiap jemaah sebelum bisa menunaikan ibadah Haji mereka. Oleh karenanya pemerintah memutuskan untuk batal memberangkatkan sekitar 221 ribu calon jemaah haji.

Di sisi lain keputusan ini menjadi pro dan kontra tersendiri. Sebab DPR menilai pemerintah tanpa membicarakannya dengan DPR, langsug mengambil keputusan sepihak yang kemudian berujung pada permintaan maaf Menteri Agama Fachrul Razi. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved