arrow_upward

Penerimaan Siswa Baru SMP di Padang Terapkan Zonasi Domisili, 17 Juni Mulai

Kamis, 11 Juni 2020 : 10.34
Habibul Fuadi
Padang, AnalisaKini.id-Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini, tetap menerapkan sistem zonasi, tapi bukan zonasi sekolah asal melainkan zonasi domisili. Ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB). 

Ada beberapa perubahan soal sistem zonasi sehingga terdapat perbedaan antara zonasi PPDB 2019 dan PPDB 2020 dalam Permendikbud ini. Pada awalnya, sistem zonasi bertujuan memberikan akses pendidikan berkualitas  dan mewujudkan Tripusat Pendidikan ( sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal. 

Penerapan sistem zonasi membuat sekolah di bawah pemerintah atau berstatus negeri dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) wajib menerima minimal 90 persen siswa baru yang berasal dari di dekat sekolah. 

Calon siswa yang berdomisili jauh dari lokasi sebuah sekolah kehilangan kesempatan untuk bisa terdaftar menjadi salah satu siswa di sekolah tersebut. 

Setelah 90 persen kuota siswa baru tercapai dari pendaftar yang berdomisili di sekitar sekolah, 10 persen sisanya dibuka untuk pendaftar yang berasal dari luar daerah zonasi. 

Namun, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi jika mengacu pada pasal 16 ayat (6) Permendikbud 14/2018 ini. Sebanyak 10 persen siswa dari luar daerah zonasi terbagi menjadi dua kriteria, 5 persen untuk mereka yang berprestasi, 5 persen yang lain diperuntukkan untuk calon peserta didik yang memiliki alasan khusus. Alasan khusus itu misalnya perpindahan domisili orangtua/wali siswa dan terjadi bencana alam/sosial.  

Kepala Dinas Pendidikan Padang Habibul Fuadi menyebutkan, terkait PPDB untuk SMP di Kota Padang sudah diterbitkan Keputusan Walikota nomor 260 tahun 2020 tentang jadwal dan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) dalam jaringan online SD negeri dan SMP negeri tahun pelajaran 2020/2021.

PPDB jalur online pendaftaran dibuka mulai 17 Juni 2020, lalu dlanjutkan dengan pengumuman dan pendaftaran ulang. Kemudian dilanjutkan pendaftaran tahap II (pemenuhan daya tampung). Jadwal rincinya sudah disampaikan kepada kepala UPTD SD negeri/swasta dan Kepala UPTD SMP negeri/swasta se-Kota Padang soal ini, agar disampaikan pula ke SD dan SMP yang berada di lingkungannya. PPDB tahun ini melalui tiga jalur, prestasi non akademik, pendidikan inklusif dan online.

PPDB SMP melalui jalur online itu yang berdasarkan zonasi domisili itu, misalnya. Lulusan SD/MI berdomisili di Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, maka SMP negeri yang dipilih berdasarkan Keputusan Walikota Padang itu ada empat alternatif yaitu SMP 12, SMP 22, SMP 25 dan SMP 29.

Sedangkan yang berdomisili di Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, maka SMP negerinya ada empat pilihan pula, yaitu SMP 5, SMP 7, SMP 12 dan SMP 25. Untuk lebih rincinya,  dapat dibuka  situs disdik.padang.go.id. (***)

















Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved