arrow_upward

Pasa Ateh Gratis 6 Bulan, Ampu Duo Buat Ramlan

Selasa, 30 Juni 2020 : 18.13
Muhammad Nur Idris Sati Bagindo.
Oleh : Muhammad Nur Idris Sati

Terjawab sudah besaran nilai sewa toko/kios Pasa Ateh Bukittinggi. Dalam pertemuan bersama antara Pemko Bukittinggi dengan pedagang Pasa Ateh, Selasa (30/2020) di Auditorium Perpustakaan Bung Hatta, Gulai Bancah Bukittinggi.

Walikota Ramlan Nurmatias menyosialisasikan besaran nilai sewa toko Pasa Ateh dan mengratiskan sewa toko selama 6 bulan (Juli – Desember 2020).

Besaran nilai sewa toko ditetapkan setelah adanya penghitungan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) yang menyebutkan sewa toko Pasa Ateh setahun dibagi 4 tingkatan yakni; Lantai 1 sewa Rp.27.216.000/unit, Lantai 2 sewa Rp. 26.023.000/unit, Lantai 3 sewa Rp. 24.829.000/unit dan Lantai 4 sewa Rp. 22.441.000/unit.

Kalau diurai sewa toko/kios Pasa Ateh maka hitungannya Lantai 1 sewa Rp.27.216.000 (27.216.000 : 12 bulan = Rp.2.268.000/bulan : 30 hari = Rp.75.600/hari). Lantai 2 sewa Rp.26.023.000 (26.023.000 : 12 bulan = Rp.2.168.583/bulan : 30 hari =Rp. 72.286/hari). Lantai 3 sewa Rp.24.829.000 (24.829.000 : 12 bulan = Rp.2.069.083/bulan : 30 hari = Rp.68.969/hari). Lantai 4 sewa Rp.22.441.000 (22.441.000 : 12 bulan = Rp.1.870.000/bulan : 30 hari = Rp.62.336/hari.

Penulis mencoba membandingkan sewa toko/kios dari daerah tetangga seperti Pasar Padang Panjang yang baru tahun kemarin ditempati. Pasar Padang Panjang sewa per bulan berkisan Rp.1.250.000/bulan – Rp. 2.250.000/per bulan atau Rp. 42.600/hari – 75.000/hari. Artinya dari segi jumlah tentu Pasa Ateh lebih mahal sedikit dari Pasar Padang Panjang. Namun secara letak dan model bangunan tentu wajar Pasa Ateh lebih mahal sedikit dari Pasar Padang Panjang.

Penulis mencoba mencontohkan sewa toko/kios pasar tetangga, sebagai bahan untuk perbandingan bagaimana pedagang bisa melihat secara jernih tentang penetapan harga sewa toko/kios di daerah lain. Apalagi penetapan harga sewa toko/kios Pasa Ateh sudah dilakukan oleh Kantor KPKNL yang mempunyai legalitas untuk penentuan nilai harga bangunan milik pemerintah.

Bagi penulis yang menarik, bukan pada soal harga karena penetapan harga sudah dilakukan penghitungan oleh lembaga kredibel untuk menentukan yakni KPKNL. Tapi keputusan dan kebijakan Walikota Ramlan yang mengratiskan sewa toko/kios selama 6 bulan bagi pedagang inilah yang patut diberikan apresiasi. Kalau dihati pedagang tentu mintanya bisa gratis satu atau dua tahun.

Barangkali ada anggapan sebagian orang kebijakan Walikota Ramlan akan dikaitkan dengan situasi yang akan menghadapi Pilkada 2020, kalau ada seperti itu adalah sah-sah saja. Namun keterangan Walikota di hadapan pedagang Pasa Ateh tegas disebutkan pembebasan sewa ini diambil karena rasa kemanusian, dimana pedagang sudah lebih 2,5 tahun menderita akibat kebakaran tahun 2017 serta suasana ekonimi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Demikianlah nasib Walikota yang maju dalam Pilkada 2020. Kebijakan baik pun di buat oleh Walikota akan dikaitkan dengan Pilkada, apalagi kebijakan yang tidak baik. Bagi penulis kebijakan Walikota Ramlan sudah tepat ibarat kata “manang di lado, mungkin rugi di bawang”. Demi masyarakat pedagang, langkah Walikota Ramlan sudah bagus dan patut diberikan apresiasi “Ampu Duo Buat Ramlan”. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved