arrow_upward

Langgar Aturan Jaga Jarak, Pekerja Seks Didenda Rp71 Juta

Kamis, 04 Juni 2020 : 08.52
Ilustrasi PSK.
Padang, AnalisaKini.id-Seorang pekerja seks di Singapura berwarga negara China melanggar protokol jaga jarak yang aman dengan membiarkan seseorang memasuki rumahnya selama periode penguncian.
Perempuan bernama Cheng Fengzhao itu adalah seorang pelayan di sebuah restoran yang namanya tidak disebutkan dalam dokumen pengadilan, tetapi ia tidak bisa bekerja akibat pandemi Covid-19.
Dia didenda sekitar 7 ribu dolar atau sekitar Rp 71 juta setelah mengaku bersalah atas pelanggaran yang dilakukannya.
Sebelumnya, Cheng bahkan membayar biaya bulanan kepada beberapa orang tak dikenal untuk membantunya mengiklankan layanan seksual di berbagai situs web.
Dilansir dari AsiaOne, Cheng tinggal di sebuah apartemen kondominium di Jalan Kemaman dekat Balestier Road, Singapura, dan membayar sewa kepada pria tak dikenal setiap 10 hari.
Ketika polisi melakukan penggerebekan di rumahnya pada 5 Mei sekitar pukul 3 sore, petugas melihat pelanggan tetap Cheng, seorang pria berusia 51 tahun, memasuki unitnya.
Pria itu, yang namanya tidak disebutkan dalam dokumen pengadilan, keluar sekitar satu jam kemudian ketika polisi mengidentifikasi diri.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Lee Ti-Ting mengatakan petugas mencari unit tersebut dan menemukan pekerja seks lain di sana.
DPP juga memberi tahu Hakim Distrik Senior Bala Reddy sebelum kunjungan pelanggan, Cheng telah meminta agar pria itu mengunjunginya hari itu dan meminta 100 dolar untuk jasanya.
Cheng memohon hukuman ringan dan mengatakan kepada pengadilan bahwa dia tidak memiliki pilihan lain untuk mencari nafkah.
Ketika ditanya mengapa dia tidak bekerja sebagai pelayan di Singapura, dia menjawab  tidak ada pekerjaan itu tersedia ketika dia tiba di Singapura. Tidak disebutkan apakah pelanggan jasa seksnya akan dibawa ke pengadilan. (sumber : suara.com)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved