arrow_upward

Komisi Informasi Pusat Adakan Uji Publik soal Standar Layanan Informasi Publik

Jumat, 26 Juni 2020 : 12.00
Komisi Informasi pusat gelar uji publik tahap dua rancangan peraturan Komisi Informasi

Jakarta, AnalisaKini.id-Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar uji publik tahap kedua rancangan Peraturan Komisi Informasi (Perki) tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) secara virtual via zoom meeting, Kamis (26/6/2020).

Sekretaris KI Pusat, MH Munzaer  menyampaikan apresiasi yang tinggi atas partisipasi peserta yang sangat besar. Meskipun di masa pandemi covid-19 namun tetap menggunakan protokol kesehatan.

Menurutnya, pembuatan Perki SLIP merupakan jembatan pemerintah (negara) terhadap publik (masyarakat) dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, untuk itu perlu masukan konstruktif dari seluruh BP.

Saat diskusi uji publik berlangsung, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Lubis mengusulkan adanya batasan mengenai jumlah informasi yang diminta oleh pengguna informasi agar sesuai dengan kebutuhan.
Tujuannya agar tidak memperberat tugas PPID Badan Publik.

Sementara PPID Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengharapkan perlunya norma yang memposisikan peminta informasi dan pemohon sengketa informasi agar tidak melampaui wewenang pejabat pengawas pada Inspektorat dalam meminta informasi ke PPID.

Diskusi publik diselenggarakan dengan melibatkan sejumlah PPID Badan Publik dari seluruh Indonesia.

Uji publik yang dilaksanakan KI Pusat bersama Plan C melalui zoom meeting pada Kamis (25/6/2020) dibuka oleh Wakil Ketua KI Pusat Hendra J Kede dan ditutup Ketua KI Pusat Gede Narayana.

Narasumber diskusi adalah Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Pusat Wafa Patria Umma dan ditanggapi tiga penanggap, masing-masing Widarno (PPID ANRI), Dian Rosdiana (PPID BPK), dan Suharti (PPID LKPP).

Sebagaimana diketahui, uji publik pertama telah digelar pada 11 Juni 2020 yang melibatkan KI Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Pada uji publik kedua ini melibatkan PPID Kementerian, yaitu Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN/RB, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.(rel/***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved