arrow_upward

Kampanye Virtual saat Pilkada, Ini Kata Guspardi Gaus

Minggu, 07 Juni 2020 : 13.04
Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si


Jakarta, AnalisaKini.id-Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 dimungkinkan digelar secara virtual. Komisi II DPR menilai usulan tersebut untuk mencegah terjadinya kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Anggota Komisi II DPR  Guspardi Gaus, memberikan dukungan terhadap usulan Mendagri tersebut untuk melaksanakan metode kampanye secara virtual dalam gelaran pilkada serentak 2020.

"Usulan ini harus di tindaklanjuti oleh KPU. Sementara DPR bersama pemerintah sifatnya hanya memberikan masukan. Keputusan tetap berada pada KPU yang bertindak sebagai penyelenggara Pilkada serentak, " ujar politisi Fraksi Partai Amanat Nasional ini.

Kalau seandainya tidak memungkinkan seperti kampanye yang lazim, ada ruang untuk melakukan kampanye secara Virtual. Seperti sekarang yang dilakukan  di DPR dengan melaksanakan rapat-rapat secara virtual. Kampanye secara virtual melalui media elektronik kan juga bisa.

Menurut anggota DPR asal Sumatera Barat ini, KPU masih memiliki waktu untuk menyusun PKPU yang nantinya mengatur kampanye dilaksanakan secara virtual, dimana kampanye Pilkada Serentak 2020 dipersingkat.

"Di mulai pada 26 September sampai 5 Desember 2020. Sementara pemungutan suara digelar pada 9 Desember 2020. Pilkada masih 6 bulan lagi," ujar Guspardi.

Mantan Akademisi UIN Imam Bonjol Padang ini dapat memahami masyarat sangat menginginkan kampanye tersebut secara langsung yaitu dengan tatap muka sebaimana lazimnya pd pemilu atau pilkada pada masa lalu.

Namun karena pilkada serentak 2020 ini dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19, protokol kesehatan harus berjalan dengan ketat dan disiplin dimana aspek kesehatan keselamatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.

Yang sempurna itu dan lebih disukai masyarakat, calon kepala daerah itu melakukan kampanye dengan bertemu langsung dengan masyarakat pemilihnya, tetapi dengan situasi pandemi virus Corona ini memang harus ada penyesuaian sedemikian rupa guna meminimalkan risiko penyebaran virus covicovid-19.

"Untuk itu kita meminta KPU untuk merevisi PKPU 15/2019 yang sudah disepakati untuk ditinjau dan menyesuaikan dengan kondisi pandemi covid-19, di antaranya bagaimana mendisain model dan format kampanye virtual dengan memanfaatkan media elektronik, "sebut anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR ini. (***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved