arrow_upward

Jakarta Siap-siap Masuki PSBB Tahap IV Sampai 18 Juni?

Rabu, 03 Juni 2020 : 17.38
Saat PSBB diterapkan di DKI Jakarta. Jalan utama sepi. (ist)
Jakarta, AnalisaKini.id-Melalui media sosial, beredar salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta yang memuat keputusan untuk kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibukota.

Diketahui PSBB DKI Jakarta tahap III sendiri akan berakhir pada Kamis besok (4/6). Selanjutnya PSBB akan kembali diperpanjang selama 14 hari ke depan mulai 5 Juni hingga 18 Juni mendatang.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Selama pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran Covid-19," demikian bunyi Keputusan Gubernur tersebut yang dikutip Kantor Berita Politik RMOLJakarta, Rabu (3/6).

"Sehingga diperlukan perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," lanjut Kepgub tersebut.

Untuk itu, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Provinsi DKI Jakarta wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sebagaimana diketahui DKI Jakarta menerapkan PSBB tahap I mulai 10 -23 April 2020. Lalu dilanjutkan PSBB tahap II mulai 23 April sampai 21 Mei 2020 dan PSBB tahap III sejak 22 Juni sampai 4 Juni 2020. (***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved