![]() |
Saat PSBB diterapkan di DKI Jakarta. Jalan utama sepi. (ist) |
Diketahui PSBB DKI Jakarta tahap III sendiri akan berakhir pada Kamis besok (4/6). Selanjutnya PSBB akan kembali diperpanjang selama 14 hari ke depan mulai 5 Juni hingga 18 Juni mendatang.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Selama pemberlakuan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran Covid-19," demikian bunyi Keputusan Gubernur tersebut yang dikutip Kantor Berita Politik RMOLJakarta, Rabu (3/6).
"Sehingga diperlukan perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," lanjut Kepgub tersebut.
Untuk itu, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Provinsi DKI Jakarta wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sebagaimana diketahui DKI Jakarta menerapkan PSBB tahap I mulai 10 -23 April 2020. Lalu dilanjutkan PSBB tahap II mulai 23 April sampai 21 Mei 2020 dan PSBB tahap III sejak 22 Juni sampai 4 Juni 2020. (***)
Bagikan