arrow_upward

Ini yang Didapatkan Ahli Waris, Jika PNS Aktif Wafat

Selasa, 02 Juni 2020 : 16.41
Para PNS. (ist)
Jakarta, AnalisaKini.id-Bukan rahasia lagi jika menjadi seorang pegawai negeri sipi (PNS) memiliki sejumlah keuntungan. Tak heran pula, setiap penerimaan CPNS baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, peminatnya ribuan orang.

Salah satu keuntungannya adalah jika seorang PNS aktif meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun, maka ahli waris akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang menjadi haknya.

Melansir situs resmi Taspen, Senin (1/6/2020), pemerintah akan memberikan dana tunjangan dan hak lainnya bagi ahli waris yang pencairannya dilakukan lewat PT Taspen (Persero).

Nah, bila PNS aktif meninggal dunia,  maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai pp 70 2015 dan juga pp 66 2017).

Untuk mendapatkan hak tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh ahli waris saat pengajuan. Yakni:
1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
2. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
3. Foto copy surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
4. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/ KUA;
5. Foto copy SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala terakhir;
6. Foto copy Identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.
7. Foto copy Buku rekening. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved