H. Afrizal. |
Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, H. Hidayat dan Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar, H. Afrizal kepada wartawan, Jumat (5/6), usai rapat paripurna terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019.
"Itu tertera dalam laporan hasil pemerikaan BPK Sumbar, dan kelebihan pembayaran tersebut menjadi catatan bagi kami. Selain itu juga ada sisa denda keterlambatan belum dipungut sebesar Rp101 juta lebih,"kata Hidayat yang juga anggota Komisi III DPRD Sumbar.
Sedangkan Afrizal yang juga Ketua Komisi III DPRD Sumbar, merinci kelebihan pembayaran tersebut, adalah kegiatan pembangunan irigasi jaringan pada urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dialokasikan Rp284,976 miliar lebih terealisasi Rp 256,937 miliar lebih atau 90,16 persen. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp 133 juta lebih.
H. Hidayat |
Menurut Afrizal, dalam tahun kedelapan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kelebihan pembayaran ini harusnya tidak boleh terjadi.
"Oleh karena itu mohon penjelasan Gubernur terhadap kelemahan pelaksanaan kegiatan di atas," kata Afrizal dan dibenarkan Hidayat.
Dua 'singa' podium DPRD Sumbar ini meminta kepada gubernur, hal tersebut jangan terulang kembali. Apalagi dalam konteks pembayaran tersebut, tidak sekaligus dicairkan, tetapi ada beberapa tahap.
Di lapangan ada pengawas yang mengontrol pekerjaan dimaksud. Pejabat terkait pun harus melakukan pengecekan di lapanga agar progress pekerjaan yang dilakukan, sesuai antara kenyataan dan laporan tertulisnya. (***)
Bagikan