arrow_upward

Dana Tambahan Pilkada Belum Turun, Pemerintah Dinilai Tak Serius Hadapi Pilkada

Minggu, 28 Juni 2020 : 19.51
Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si
Jakarta, AnalisaKini.id- Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus merasa terkejut dan tersentak mendengar laporan dari Ketua KPU Arief Budiman yang menyatakan belum turunnya dana tambahan dari pemerintah tahap 1 ( satu ) untuk penyelenggaraan pilkada serentak 2020.

Hal tersebut terungkap dalam Raker dan RDP antara Komisi II dengan KPU , Bawaslu dan DKPP pada Kamis (25/6/2020).

Politisi Partai Amanat Nasional itu memaparkan, guna mendukung Pemilu serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020, dalam Raker dan RDP komisi II dengan Mendagri, Menkeu , Kepala Gugus Tugas Covid-19 , KPU, Bawalasu dan DKPP, 11 Juni lalu  Komisi II DPR bersama Menkeu dan Mendagri menyetujui usulan penambahan anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan DKPP yang diperuntukkan guna mendukung penyelenggaraan Pilkada  serentak 2020.

KPU mengajukan tambahan anggaran Rp4,7 triliun, Bawaslu sebesar Rp478 miliar dan DKPP sebesar Rp39 miliar. Untuk tahap pertama direncanakan kucuran dana Rp1,02 triliun namun  sayangnya  berdasarkan informasi dari KPU sampai hari ini dana tambahan tersebut belum juga dapat dicairkan.

Sementara dana yang baru turun hanya Rp400 juta untuk KPU pusat. Tahapan pilkada tidak mungkin diulang dan harus berjalan sesuai jadwal.

Mantan Akademisi UIN Imam Bonjol Padang itu menambahkan banyak tahapan yang harus dilakukan KPU, jelang Pilkada 9 Desember mendatang termasuk ketersediaan APD  dan alat lainnya yang memenuhi standar protokol kesehatan karena pilkada dilakukan dalam masa Pandemi Covid-19.

Tanpa dukungan dana dan adanya  kepastian  anggaran yang dicairkan akan sangat menganggu proses dan tahapan untuk melaksanakan kegiatan yang menjadi tupoksi mereka.

"Kalau begini pemerintah seolah-olah tidak serius menghadapi Pilkada 9 Desember, keperluan KPU tahap pertama saja belum dicairkan sebagaimana yang diharapkan. Pandangan saya, Komisi II mesti mengirim  surat Kementerian Keuangan, atau KPU sendiri yang melakukan pendekatan kembali kepada pemerintah , agar pelaksanaan Pilkada 9 Desember itu tidak terganggu," tegas mantan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar tersebut.

Oleh karena itu pemerintah harus segera merealisasikan anggaran untuk KPU dan Bawaslu sesegra mungkin agar tahapan pilkada serentak yang telah di susun dan dijadwalkan tidak terganggu pelaksanaan dalam setiap tahapannya.

"Jika memang tidak ada dana atau tidak serius menghadapi pilkada 9 Desember barangkali Komisi II DPR sepakat dilakukan penundaan pilkada pada tahun 2021 ungkap Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved