arrow_upward

Akhmad Muqowam Sesali Dicabutnya Dana Desa oleh UU Nomor 2/2020

Selasa, 30 Juni 2020 : 11.59


Akhmad Muqowam.
Jakarta, AnalisaKini.id- Mantan Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam yang juga Ketua Pansus RUU Desa, menyatakan penyesalannya atas pencabutan Dana Desa dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.

Untuk diketahui, UU 2/2020 mengatur tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Pada Pasal 28 UU 2/2020 berbunyi: “Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini.

“Ketentuan Pasal 28 angka 8 di UU Nomor 20 tahun 2020 ini sudah sangat jelas, Dana Desa tidak akan ada lagi,” kata Akhmad Muqowan dalam keterangan persnya, Selasa (23/6) seperti dikutip dari jpnn.com.

Muqowam yang menjadi ketua pansus RUU Desa pada saat menjadi anggota DPR periode 2009-2014 ini, menjelaskan Dana Desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 ayat 2 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa harus dijalankan sesuai ketentuan perundangan, yang memang UU tersebut menjadi tonggak bagi keberpihakan negara terhadap desa.

Apalagi di dalam UU tersebut memuat asas rekognisi dan subsidiaritas, yaitu merupakan eksplorasi dari nilai-nilai budaya desa. Artinya desa mendapat pengakuan sebagai sebuah entitas yang harus diakui keberadaannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan sekaligus diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri kewenangan yang berskala desa. B

“Dan disitulah orchestrasi pembangunan nasional akan harmonis setelah adanya UU Desa, dalam arti meletakkan desa sebagai subjek pembangunan. Bukan yan di masa lalu, desa hanya dijadikan sebagai objek pembangunan di Indonesia,” tegas Muqowam.

Oleh karena itu, Muqowam mendesak Kemenkeu untuk menjelaskan kepada publik khususnya para aparatur desa dan masyarakat desa mengenai penghapusan Dana Desa agar masyarakat bisa menilai dan mengevaluasi keberpihakan Pemerintah terhadap desa dan masyarakat desa. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved