arrow_upward

4 Komisioner KPU Pusat Diberi Sanksi

Jumat, 26 Juni 2020 : 14.12
KPU.
Jakarta, AnalisaKini.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Ilham Saputra, Viryan, dan Pramono Ubaid.

Mereka dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait proses pergantian antarwakatu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sulawesi Selatan.

Putusan ini berdasarkan perkara Nomor 33-PKE-DKPP/III/2020 yang diadukan mantan caleg DPRD Provinsi Sulsel daerah pemilihan (dapil) II dari PDI Perjuangan (PDIP), Novianus YL Patanduk.

"(Memutuskan) menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu tujuh Arief Budiman selaku ketua merangkap anggota KPU RI, teradu sembilan Ilham Saputra, teradu 11 Viryan, dan teradu 12 Pramono Ubaid Tanthowi, masing-masing selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," tulis putusan tersebut, Rabu, 24 Juni 2020.

Seperti dikutip dari medcom, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari juga ikut diadukan. Namun DKPP memutuskan Hasyim tidak bersalah dan dilakukan rehabilitasi terhadap nama baiknya.

Jajaran pengurus KPU Provinsi Sulawesi Selatan juga mendapatkan rehabilitasi nama baik. Mereka dinilai tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Perkara itu bermula ketika Novianus YL Patanduk melaporkan jajaran komisioner KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan karena melakukan proses PAW tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang sah.

Dalam penyelenggaran Pemilu Serentak 2019, Novinus meraih suara terbanyak dari PDI Perjuangan dengan 4.305 suara. Pada 13 Agustus 2019, KPU menetapkan Novianus sebagai calon anggota DPRD terpilih untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan II. Namun pada September 2019, Novinus batal dilantik sebagai caleg DPRD terpilih.

KPU melakukan PAW di tengah proses hukum yang masih berjalan. Novianus menyebut penyelenggara pemilu telah melanggar prinsip keadilan, keterbukaan, dan profesionalitas.

Berdasarkan penjelasan dari penyelenggara pemilu, PAW dilakukan terhadap Novianus dengan Risfayanti Muin nomor urut tiga dari PDI Perjuangan sudah sesuai aturan yang ada. Keputusan tersebut juga telah dikonsultasikan dengan KPU.

KPU Sulsel menerima surat dari Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan pada 16 September 2019. Surat tersebut berisikan permohonan dilakukan PAW terhadap Novianus, karena yang bersangkutan sudah dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan.

DKPP memutuskan langkah yang dilakukan KPU tidak berdasarkan kekuatan hukum tetap. Karena Novianus tengah melakukan langkah hukum atas pemecatan dirinya ke mahkamah partai.

Empat komisioner KPU itu dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf d dan Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved