arrow_upward

BP Tapera Target Kelola Rp60 Triliun pada 2021

Rabu, 10 Juni 2020 : 18.20
Salah satu perumahan. (ist)
Jakarta, AnalisaKini.id-BP Tapera bakal mengelola dana Rp60 triliun pada masa awal operasi di 2021. Badan ini akan mengelola potongan gaji pekerja swasta hingga PNS untuk dana kelolaan tabungan perumahan rakyat (tapera).

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, angka tersebut merupakan target yang sudah disetujui sebagai rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP).

"Sesuai dengan yang sudah diputus oleh Komite dalam menyusun RKAP, target kami Rp 60 triliun kita kelola, di mana dana bergulir semua kita manfaatkan, sebagian dipupuk lagi, nanti dikembalikan kepada peserta pensiun kalau dia tidak memanfaatkan fasilitas, dan dipakai pembiayaan perumahan bagi MBR," ujarnya seperti dikutip dari cnbcindonesia.com.

Dana tersebut di antaranya berasal dari tabungan eks Bapetarum. Ia menyebut, terbatas dana sebesar Rp 11 triliun yang dilimpahkan dari Bapetarum. Dari jumlah itu, Rp 1 triliun di antaranya merupakan milik peserta PNS yang sudah pensiun.

"Nanti pada saat dana dialihkan ke kami dengan PMK (peraturan menteri keuangan), PMK ini juga terbit nunggu PP. Nah dari situ baru kita kembalikan kepada peserta PNS yang pensiun, baik kepada PNS nya atau ahli warisnya kalau sudah meninggal. Sisanya kita kelola sekitar Rp 9,9 triliun," bebernya.

Dari seluruh dana yang dikelola BP Tapera, nantinya 60% merupakan porsi yang bakal diputar melalui sejumlah pengembangan. Sedangkan 35% dimanfaatkan untuk skema pembiayaan untuk MBR. Dan 5% untuk cadangan yang dipakai untuk pengembalian yang pensiun.

Soal pengembangan dana tersebut, Adi menjelaskan dana itu bakal dipakai untuk investasi pada instrumen yang risikonya terukur. Seperti deposito, surat utang negara, juga instrumen-instrumen saham khusus di sektor perumahan.

Dalam hal ini, pihaknya bekerja sama dengan bank kustodian sebagai mitra dan menunjuk manajer investasi. Adi menegaskan, pihaknya tidak akan sembarangan berinvestasi.

"Dana yang kita himpun sudah jelas penggunaannya, hanya bisa dipakai untuk pembiayaan perumahan dan dikelola melalui bank kustodian, dikelola di manajer investasi. Di situ tata kelola kita yang ngatur, portofolio juga kita yang mengatur diawasi oleh komite dan OJK," tegasnya.

Jadi dana yang dikelola, lanjut dia, semua kembali ke masyarakat dalam bentuk skema pembiayaan untuk MBR. Sisanya dikembalikan pada saat mereka pensiun dalam bentuk tabungan plus hasil pengembangan. Tidak boleh dipakai yang lain.

Pemerintah melalui Kementerian PUPR mengatakan terdapat dana pelimpahan Rp 40 triliun dari dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Sebelumnya, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, dana pemerintah yang selama ini terdapat di dalam FLPP harus dialihkan ke Tapera.

"Selama ini FLPP sekitar Rp 40 triliun dan itu uang pemerintah yang pernah ditanam di LPDPP [Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan]. Pengembalian pokok diangsur secara bulanan dan diterima kembali oleh pemerintah, itu kemudian dialihkan ke Tapera sebagai porsi pemerintah," jelas Eko dalam video conference. (***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved