AnalisKini.id - Unggahan video soal lelang keperawanan yang dilakukan selebgram Sarah Keihl, masuk ke ranah hukum. Dokter Tirta pun turut menanggapi laporan polisi yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) terkait tindakan Sarah Keihl.
"Mulutmu harimaumu. Ane numpang repost saja kok broda sista. Karena bukan ane yang melaporkan kok. Sumber: @lambe_turah, detail cek saja postingannya @bungtaufik123," ujarnya seperti dikutip dari unggahan Instagram pribadinya, Sabtu (23/5/2020).
Dalam unggahan tersebut, FAAM yang diwakili oleh Mohammad Taufik melayangkan laporannya ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 22 Mei 2020. Sang selebgram harus mempertanggungjawabkan unggahannya yang diduga melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang pendistribusian informasi elektronik bermuatan asusila.
Pada 20 Mei silam, Sarah Keihl diketahui membuat video di Instagram untuk melelang keperawanannya senilai Rp2 miliar demi donasi Covid-19. Setelah video itu viral, dia kemudian merilis klarifikasi dan permintaan maafnya.
Unggahan itulah yang kemudian membuat Dokter Tirta sebagai garda terdepan Covid-19 murka. Melalui kolom komentar Instagram sang selebgram, dia meminta Sarah untuk membuat pernyataan maaf secara resmi karena telah membuat kegaduhan. Demikian dikutip dari Okezone.
Bagikan