arrow_upward

Pekerja di Bawah 50 Tahun Diatur dalam Menkes Terbaru

Minggu, 24 Mei 2020 : 19.13
Terawan Agus Putranto

Jakarta, AnalisaKata.id - Masyarakat Indonesia tengah menjalankan gerakan untuk di rumah saja, bahkan bekerja dari rumah, sudah lebih dari dua bulan lamanya.

Hal ini pun memberikan dampak yang signifikan bagi perusahaan tempat bekerja dan bagi pergerakan roda ekonomi negara.

Untuk itu, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto baru-baru ini menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

KMK ini adalah tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Di dalam keputusan tersebut, Menkes menjelaskan beberapa situasi dan aturan yang berlaku pada situasi tersebut.

Salah satu yang kemudian menjadi sorotan adalah aturan yang menyatakan jika ada shift 3 dalam perusahaan yaitu bekerja di malam hari, pihaknya meminta agar waktu kerja tersebut diisi dengan karyawan yang berusia kurang dari 50 tahun.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Terawan pada pers Kemenkes Minggu(24/5/2020).
“Jika memungkinkan tiadakan shift 3. Lalu bagi pekerja yang shift 3 diatur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun,” ungkapnya dalam KMK tersebut.

Pihaknya pun menjelaskan alasan yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan baru ini.
Menurut Terawan, dalam situasi pandemic Covid-19 ini roda ekonomi harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

Pihaknya berharap adanya kontribusi yang besar dari para pemilik usaha dan pekerja dalam memutus rantai penularan ini.

“Besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan oleh aktivitas bekerja,” tambah dia.

Pihaknya menyadari tempat kerja pun menjadi salah satu tempat berkumpul banyak orang yang kemudian memiliki faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya.

Namun, Terawan sadar , dunia kerja tidak mungkin selamanya memberlakukan pembatasan, sebaliknya harus tetap membuat roda ekonomi tetap berjalan.

“Pasca PSBB ini perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 dan new normal,” harapnya dengan adanya KMK ini. (***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved