arrow_upward

PAN : Tolak Parliamentary Threshold sampai ke Kabupaten/Kota

Kamis, 28 Mei 2020 : 04.33

Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si

Jakarta, AnalisaKini.id-Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menolak konsep yang ada di dalam RUU Pemilu untuk memberlakukan ambang batas atau parliamentary threshold secara berjenjang  dari DPR, DPRD Provinsi , sampai ke DPRD kabupaten /kota.

Ambang batas parlemen atau ketentuan persentase jumlah suara yang harus diraih partai politik untuk meloloskan wakilnya ke parlemen selama ini hanya berlaku di tingkat DPR atau pusat saja.

"Dengan adanya usulan UU Pemilu 2020 tentang ambang batas parlemen bukan hanya berlaku  untuk DPR, melainkan juga DPRD provinsi, DPRD kabupaten maupun DPRD kota sebagaimana diatur dalam RUU Pemilu 2020 ,"kata Guspardi.

Aturan ambang batas atau parliamentary threshold untuk pemilihan  anggota legislatif sampai ke tingkat  kabupaten/kota tentunya sangat bertentangan dengan azas otonomi daerah. Hal ini  juga memberangus hak politik rakyat di daerah dan juga tidak mempertimbangkan
kearifan lokal.

 " Akan banyak suara yang hangus dan terbuang percuma karena aspirasi rakyat untuk memilih wakilnya jadi ambyar," ungkap legislator fraksi PAN ini.

Guspardi menegaskan, semua harus  menghormati Indonesia sebagai negara yang besar, dan plural, terdiri dari suku bangsa, agama, etnis,dan budaya yang beragam. Di samping itu juga mempunyai komunitas, lembaga dan organisasi yang banyak. Tentu harus diberi kesempatan yang luas  untuk dapat menyalurkan aspirasi di daerahnya melaui partai politik pilihan masing - masing .

Anggota DPR RI dapil Sumatera Barat 2 ini menilai ambang batas untuk pileg ( Pemilu Legislatif ) tidak seharusnya di berlakukan sampai ke Kabupaten/ Kota , cukup hanya untuk DPR RI saja. Negara wajib mewadahi aspirasi rakyat seluas - luasnya. Sehingga sekecil apa pun dukungan harus tetap difasilitasi. Jika di paksakan  jelas akan "mendeligitimasi" kedaulatan rakyat, juga  menafikan kebersamaan dan keberagaman yang menjadi landasan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)  yang menghormati suku, agama, kelompok, maupun golongan.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved