arrow_upward

MUI: Zona Hijau Covid-19 Silahkan Gelar Salat Idul Fitri di Masjid

Minggu, 24 Mei 2020 : 06.29

AnalisaKini.id - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, bagi daerah yang pennyebaran virus coronanya sudah terkendali, maka pihaknya tak melarang untuk menggelar Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjamaah di lapangan.

Namun, itu juga harus ada pernyataan dari pemerintah yang menyatakan bahwa wilayahnya termasuk zona hijau.

“Kalau memang di daerah tersebut penyebaran virusnya terkendali maka umat Islam boleh menyelenggarakan sholat Id di masjid dan di lapangan,” kata Anwar kepada Okezone, Sabtu (23/5/2020).

Meski begitu, lanjut dia, setiap jamaah harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat keta agar tak terjadi penularan usai pelaksaan sholat Id tersebut. “Dengan syarat harus memperhatikan protokol medis yang ada dan protokol medis tersebut dilaksanakan dengan ketat,” katanya.

Apabila suatu daerah terdapat tingkat penyebaran yang sangat tinggi, maka pihaknya melarang keras penyelenggaraan ibadah sunnah umat Islam itu dilakukan di rumah saja secara berjamaah bersama sanak family.

“Lebih baik sholat di rumah saja dengan keluarga. Karena risikonya sangat tinggi. Dan Tuhan menyuruh kita untuk menghindarkan diri bencana dan malapetaka baik untuk diri kita maupun orang lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pemerintah menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah/2020 Masehi, jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020. Hal itu berdasarkan pantauan hilal di sejumlah lokasi.

“Tinggi hilal di seluruh Indonesia di bawah ufuk, yaitu berkisar dari minus 5,29 sampai dengan minus 3,96 derajat. Dengan posisi demikian, maka hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat,” kata Menag Fachrul saat sidang isbat di Kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin, Jakarta, kemarin.

Hal tersebut, kata Menag Fachrul, terkonfirmasi oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag. Pada tahun ini, rukyah dilaksanakan Kemenag pada 80 titik di Indonesia.

“Kita mendengar laporan dari sejumlah perukyah hilal bekerja di bawah sumpah, terdiri dari provinsi Aceh hingga Papua. Di 80 titik tersebut, tidak ada satu pun perukyah dapat melihat hilal,” sambungnya.
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved