Ketua DPRD Sumbar Supardi memberikan rekomendasi DPRD Sumbar terkait LKPJ kepada Gubernur Irwan Prayitno. |
Padang, AnalisaKini.id-Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumbar 2019 diterima DPRD Sumbar dengan sejumlah rekomendasi dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Jumat (28/5/2020).
Menurut Ketua DPRD Sumbar, Supardi, rekomendasi ini dimaksudkan sebagai catatan bagi kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan yang dituangkan dalam keputusan DPRD.
“Substansi dan muatan LKPJ tidak hanya mencakup realisasi anggaran, program dan kegiatan serta output yang dihasilkan, akan tetapi juga menggambarkan capaian kinerja atau outcome yang telah dicapai,” ujarnya.
Menurut dia, LKPJ semestinya juga menjelaskan perbandingan antara hasil dengan capaian kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan berupa RPJM maupun RKPD.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana telah disampaikan pada rapat paripurna penyerahan LKPJ KDH tanggal 11 Mei 2020 yang lalu, pihaknya menyusun dokumen pertanggungjawaban ini dengan mengacu kepada sejumlah dokumen perencanaan.
“LKPJ disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumbar Tahun 2016-2021 dengan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” jelas Gubernur.
Meski demikian Gubernur mengakui dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada 2019 masih terdapat berbagai persoalan dan tantangan yang belum diselesaikan.
“Rekomendasi ini merupakan suatu sumbang saran yang sangat berharga bagi Pemprov Sumbar,” ucap Irwan.
Gubernur juga menyampaikan berbagai keberhasilan yang telah dicapai merupakan modal yang sangat berharga untuk pembangunan Sumbar ke depan.
“Tahun ini adalah tahun terakhir masa jabatan kami bersama Bapak Nasrul Abit sebagai Wakil Gubernur Sumbar, kami mengharapkan kerjasama yang lebih intensif lagi dari seluruh pihak untuk dapat secara bersama membangun Sumatera Barat,” ujarnya.(***)
Bagikan