arrow_upward

Ini Komentar Bupati Agam Indra Catri Setelah Diperiksa Polisi

Sabtu, 30 Mei 2020 : 10.14
Bupati Agam Indra Catri

Padang, AnalisaKini.id-Bupati Agam, Sumatera Barat (Sumbar) Indra Catri diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI, Mulyadi.

"Sebagai warga negara yang baik, saya dimintai keterangan. Saya wajib dong datang," ujarnya di Markas Kepolisian Daerah Sumbar, Jumat (29/5/2020).

Menurutnya, dia menghadiri pemeriksaan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Apalagi yang ikut diperiksa adalah pegawainya sendiri.

"Kenapa saya diperiksa, karena menyangkut ada pegawai Pemda, makanya Sekda (Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Martias Wanto) juga (diperiksa sebagai saksi). Jadi, pertanggungjawaban itu," jelasnya seperti dikutip dari covesia.com.

Terkait materi pertanyaan, Indra mengatakan silahkan untuk menanyakan ke penyidik kepolisian. "Silahkan tanyakan saja ke penyidik. Saya diperiksa dari jam sebelas hingga satu siang," imbuhnya.

Indra mengatakan dirinya tidak mengetahui apakah dia akan dipanggil oleh pihak kepolisian lagi.

Meski demikian, dia mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui akun Facebook, yang oleh pihak pelapor, diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi. "Tidak tahu," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar memeriksa Indra sebagai saksi. Selain Indra, ada Sekda Agam Martias yang juga diperiksa sebagai saksi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menyebut ada 13 saksi yang diperiksa.

Penyelidikan dilakukan menindaklanjuti laporan Refli Irwandi (40), Kamis (4/5/2020), dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Mulyadi melalui akun Facebook Maryanto yang diduga akun bodong.

"Di akun Facebook-nya itu meng-upload gambar dan kata-kata yang tidak pantas. Tetapi kami tidak menyampaikan karena masih dalam tahap pemeriksaan," jelasnya.

Polda Sumbar, katanya, menerima sejumlah laporan terkait kasus ini. "Karena laporannya (akun yang) sama, maka kita jadikan satu," jelasnya.

Dia menerangkan pelapor kasus dugaan pencemaran itu bukan Mulyadi, tapi relawannya. "Enggak apa-apa. Siapa yang melapor, kita tindaklanjuti. Karena memang siapa di situ yang merasa kalau ingin melaporkan, jadi kita tindaklanjuti. Yang bersangkutan (Refli Irwandi) adalah sopir," ungkapnya. (***)




Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved