arrow_upward

Ini 102 Daerah yang Direstui Terapkan New Normal, Sumbar Ada?

Sabtu, 30 Mei 2020 : 21.49

Doni Monardo

Jakarta, AnalisaKini.id-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan kewenangan kepada 102 kabupaten/kota yang saat ini masuk ke dalam zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo di Graha BNPB, Sabtu (30/5/2020) mengatakan, instruksi ini langsung diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

"Dengan catatan seluruh wilayah yang berada di zona hijau ini harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dan hati-hati terhadap ancaman Covid-19," katanya.

Doni menjelaskan, setiap daerah yang diberi kewenangan itu juga harus memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

Dia menjelaskan, Gugus Tugas Pusat akan terus memberikan arahan dan evaluasi terhadap segala kegiatan di tiap wilayah dan terus berkomunikasi dengan Gugus Tugas di provinsi maupun kabupaten/kota. Pengambilan keputusan mengenai bidang yang akan kembali dibuka perlu dilakukan.

Intinya, kata dia, keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan seperti wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

"Kemudian senantiasa melaksanakan olahraga yang teratur, istirahat cukup dan tidak boleh panik serta upayakan selalu dapat mengkonsumsi makanan yang bergizi," kata Doni, urang awak asal Nagari Sungai Tarab, Tanah Datar  ini.

Selain itu, tiap wilayah yang akan memulai kembali produktivitasnya diwajibkan menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Waktu dan sektor yang akan dibuka kembali ditentukan oleh para pejabat, bupati dan walikota di daerah.

Jika dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus maka tim gugus tugas tingkat kab/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali.

Adapun 102 wilayah tersebut meliputi:

Aceh: 14 kabupaten/kota
Sumatra Utara: 15 kabupaten/kota
Kepulauan Riau: 3 kabupaten
Riau: 2 kabupaten
Jambi: 1 kabupaten
Bengkulu: 1 kabupaten
Sumatra Selatan: 4 kabupaten/kota
Bangka Belitung: 1 kabupaten
Lampung: 2 kabupaten
Jawa Tengah: 1 kota
Kalimantan Timur: 1 kabupaten
Kalimantan Tengah: 1 kabupaten
Sulawesi Utara: 2 kabupaten
Gorontalo: 1 kabupaten
Sulawesi Tengah: 3 kabupaten
Sulawesi Barat: 1 kabupaten
Sulawesi Selatan: 1 kabupaten
Sulawesi Tenggara: 5 kabupaten/kota.
Nusa Tenggara Timur: 14 kabupaten/kota
Maluku Utara: 2 kabupaten

Maluku: 5 kabupaten/kota
Papua: 17 kabupaten/kota
Papua Barat: 5 kabupaten/kota. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved