arrow_upward

Evaluasi PSBB Tahap II, Gubernur Sumbar Singgung Soal New Normal

Senin, 25 Mei 2020 : 19.42

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno memberikan arahan kepada OPD di lingkungan Pemprov, Senin (25/5/2020)



Padang, AnalisaKini.id-Masih suasana Idul Fitri 1441 Hijriah, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno bersama Wakil Gubernur Nasrul Abit, Sekdaprov Alwis dan OPD di lingkungan Pemprov melakukan rapat terbatas, terkait pembahasan rencana dan strategis pasca PSBB tahap II yang berakhir 29 Mei 2020.

"Dalam penanganan covid-19 kita merujuk secara umum kepada WHO, yang memprediksi wabah ini akan berlangsung dalam waktu lama. Kondisi ini memungkinkan masyarakat mampu berdamai dengan Covid-19, yakni dengan tetap mengedepankan standar protokol kesehatan, karena covid-19 tidak akan pernah tuntas jika serum pengobatannya belum ada" kata gubernur saat memberikan arahan umum di Aula Kantor Gubernur, Senin (25/5/2020).

Menurut Gubernur, perubahan pola kehidupan pada masyarakat diyakini akan memunculkan kondisi tatanan kehidupan baru dengan pola budaya antisipasi penanganan covid-19. Dan tidak lagi bisa hidup normal seperti sebelum covid-19, melainkan hidup normal itu dengan kebiasaan baru, pakai masker, jaga jarak dan pola hidup bersih cuci tangan dengan sabun.

"Makanya muncul istilah “new normal”. Ke kantor, ke sekolah, berdagang berjalan tapi dengan mengikuti protokol Covid-19, namun formatnya seperti apa kita masih menunggu kebijakan pusat," sebut Gubernur.

OPD mesti mempersiapan berbagai strategi standar pelayanan dalam pekerjaan sesuai tupoksi masing-masing kepada pegawai, per kerja dan menyiapkan masyarakat dalam kondisi ini.

Setiap OPD didorong menyiapkan segala sesuatu tentang New Normal dengan berbagai inovasi sehingga kehidupan mampu berangsur-angsur berjalan normal terkait strategi menuju peningkatan produktivitas dan aman dari Covid-19.

Irwan Prayitno menyampaikan, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan panduan untuk bekerja di situasi New Normal. Panduan New Normal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menurut Irwan Prayitno, dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah pencegahan yang sesuai dengan protokol Covid-19.

Tentunya dalam situasi normal baru ini diharapkan aktivitas kemasyarakatan bisa berlangsung dengan situasi yang berbeda dibandingkan sebelum Covid-19 dan tentunya terkait dengan kesehatan ini menjadi syarat mutlak daripada kehidupan normal baru.

Gubernur juga menyampaikan dalam pemulihan ekonomi dilakukan dengan bertahap (fase), seperti industri dan jasa bisnis tetap menerapkan social distancing. Sementara untuk sektor kesehatan beroperasi penuh dengan memperhatikan kapasitas sisitem kesehatan dan berkumpul maksimal dua orang dalam satu ruang, olahraga luar ruangan belum diperbolehkan.

"Toko, pasar, mall boleh beroperasi tanpa ada disriminasi dengan menerapkan protokol Covid-19 yang ketat," tuturnya.

Termasuk pembukaan bertahap restoran, kafe, bar, tempat gym, salon, spa dan lain- lainnya dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk evaluasi pembukaan tempat pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial lainnya hingga 10 orang, sesuai fase-fase yang sudah diterapkan oleh pusat.

"Sampai persiapan untuk new normal ini bisa berjalan dengan baik, niscaya kehidupan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini. New normal adalah keniscayaan perubahan dalam menghadapi Covid-19 ini," jelasnya. (***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved