arrow_upward

BLT Dana Desa Naik Jadi Rp 2,7 Juta per Keluarga

Minggu, 24 Mei 2020 : 18.58

Astera Primanto

Jakarta, AnalisaKini.id-Pemerintah menaikkan nilai Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dari semula Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,7 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

"Total anggaran untuk BLT Dana Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (24/5/2020)

Di samping itu, PMK anyar ini menambah jangka waktu pemberian BLT Dana Deda dari tiga bulan menjadi enam bulan. Tiga bulan pertama bantuan dicairkan Rp 600 ribu per KPM, kemudian tiga bulan berikutnya Rp 300.000 per KPM.

Kementerian Keuangan juga memberikan keleluasan bagi Pemerintah Desa dalam menganggarkan BLT Dana Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat. Melalui penghapusan batasan maksimal pagu Dana Desa yang digunakan untuk program bantuan ini.

PMK anyar ini memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II.
Rinciannya,mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III sehingga persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I lebih sederhana.

Dengan hanya Perbup atau wali tentang penetapan rincian Dana Desa atau keputusan bupati atau walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.

Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II, berupa laporan realisasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III sehingga penyaluran Dana Desa tahap II menjadi tanpa persyaratan.

Untuk penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15 persen, 15 persen dan 10 persen. Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLT Desa sebagai syarat penyaluran, maka pada PMK ini persyaratan penyaluran Dana Desa tersebut dihilangkan.

Bahkan, penyaluran Dana Desa juga dapat dilakukan 2x sebulan dengan rentang waktu paling cepat 2 minggu. Pengaturan tersebut lebih cepat dibanding PMK sebelumnya yang hanya dapat dilakukan setiap bulan.
Sebagai informasi, penyaluran Dana Desa 2020 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan 2019. Hngga 30 April 2020, penyaluran Dana Desa telah terealisasi Rp 20,99 triliun atau 29,48 persen dari pagu alokasi. Capaian tersebut mengalami peningkatan 195,95 persen (yoy).

Maka, penetapan PMK 50/PMK.07/2020 diharapkan mempercepat penyaluran Dana Desa. Tercatat pada Mei diperkirakan penyaluran Rp 11,67 triliun sehingga sampai dengan akhir Mei penyaluran Dana Desa dapat mencapai Rp 31,96 triliun atau sama dengan 44,9 persen dari pagu Dana Desa.

Selanjutnya, pada akhir Juni penyaluran Desa diperkirakan sudah mencapai Rp 42,64 triliun atau sama dengan 59,9 persen dari pagu Dana Desa. (***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved