Cambridge, Analisakini.id–
Ekonomi dan keuangan syariah merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah, bersifat inklusif dan universal, serta mencakup seluruh sektor perekonomian, baik sektor keuangan maupun sektor riil.
"Ekonomi dan keuangan syariah diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia dengan menjunjung nilai keadilan dan keberlanjutan," kata
Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS sekaligus Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Dr. Sutan Emir Hidayat
dalam sesi Introduction to Islamic Economy and Finance: Concepts, Ecosystem, and Indonesia’s Experience yang disampaikan di Harvard University, Jumat (25/9/2026).
Dalam memperkenalkan konsep, ekosistem, serta perkembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia itu, Emir yang juga Anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Nagari ini menekankan prinsip-prinsip syariah tercermin dalam nilai keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), persaudaraan (ukhuwah), moralitas (akhlak), serta pencapaian falah.
Dalam kerangka tersebut, ekonomi syariah tidak hanya berfokus pada aspek kehalalan suatu produk atau aktivitas, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan ekonomi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Emir turut menjelaskan keterkaitan ekonomi dan keuangan syariah dengan konsep Maqashid al-Sharia, yang mencakup lima aspek utama yang perlu dijaga dalam kehidupan manusia, yaitu agama (din), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Dengan demikian, pengembangan ekonomi syariah diarahkan tidak hanya pada aktivitas ekonomi yang halal, tetapi juga pada penciptaan kesejahteraan sosial dan ekonomi yang adil, etis, dan berkelanjutan.
Dalam ekosistem keuangan, ekonomi dan keuangan syariah mencakup berbagai sektor, antara lain perbankan syariah, pasar modal syariah, asuransi syariah, serta lembaga keuangan non-bank seperti fintech syariah, multifinance, microfinance, venture capital, pegadaian syariah, dan Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Akad menjadi salah satu instrumen utama yang membedakan transaksi syariah dengan sistem konvensional, khususnya dalam pengaturan risiko, keuntungan, dan kepemilikan antarpihak.
Dalam konteks Indonesia, KNEKS memiliki peran sebagai orchestrator dalam pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional. Penguatan ekosistem tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen melalui pengembangan berbagai sektor ekonomi syariah.
Salah satu fondasi utama ekonomi syariah Indonesia adalah pengembangan Halal Value Chain (HVC). Pada kuartal I 2026, sektor HVC memberikan kontribusi sebesar 26,07 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), setara dengan Rp1.613 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 6,8 persen secara year-on-year. Pertumbuhan tersebut didorong oleh sektor pertanian, makanan dan minuman halal, fesyen, serta pariwisata.
Pada sektor pariwisata ramah Muslim, Indonesia menempati peringkat kedua dalam Global Muslim Travel Index (GMTI) 2026 dengan skor 78. Sektor ini berkontribusi sebesar 5,62 persen terhadap PDB atau sekitar Rp347 triliun pada kuartal I 2026, dengan pertumbuhan sebesar 2,22 persen secara year-on-year.
Pengembangan sektor tersebut terus diarahkan melalui penguatan standar layanan halal, sertifikasi, promosi internasional, serta kolaborasi antara pemerintah, industri, platform perjalanan, dan penyedia teknologi.
Perkembangan juga terlihat pada industri halal dan perdagangan produk halal. Nilai ekspor produk halal Indonesia mencapai USD63,42 miliar pada 2025, menjadi angka tertinggi dalam periode 2020–2025. Kontribusi ekspor produk halal terhadap PDB meningkat dari 3,69 persen pada 2024 menjadi 4,39 persen pada 2025, dengan sektor makanan dan minuman menyumbang 84,39 persen dari total ekspor produk halal.
Dari sisi keuangan syariah, total aset keuangan syariah mencapai Rp10.662 triliun hingga April 2026, tumbuh 6,4 persen secara year-on-year. Nilai tersebut terdiri atas aset pasar modal syariah sebesar Rp9.178,71 triliun, perbankan syariah sebesar Rp1.055,26 triliun, dan industri keuangan non-bank syariah sebesar Rp428,11 triliun. Rasio aset keuangan syariah terhadap PDB juga telah mencapai 51,78 persen pada Desember 2025, melampaui target RPJMN sebesar 45,38 persen.
Penguatan pembiayaan UMKM menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan ekosistem tersebut. Pembiayaan syariah kepada UMKM mencapai Rp172,37 triliun pada Maret 2026, sementara Islamic-compliant Securities Crowdfunding (SCF) mencapai Rp1,08 triliun dengan pertumbuhan 45,84 persen. KNEKS juga mendorong diversifikasi akad melalui kampanye “Beyond Murabahah” untuk memperluas penggunaan skema berbasis bagi hasil dan salam.
Selain keuangan komersial, keuangan sosial syariah juga menjadi bagian penting dari ekosistem. Pengumpulan dana sosial syariah yang mencakup zakat, infak, sedekah, dan wakaf mencapai Rp5,7 triliun pada kuartal I 2026, sementara aset wakaf uang mencapai Rp4,71 triliun. Penerbitan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) telah mencapai 15 seri dengan nilai kumulatif Rp1,47 triliun, sedangkan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) telah mencapai 21 produk senilai Rp11,7 miliar.
Melalui pemaparan di Harvard University, KNEKS menegaskan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia memiliki ekosistem yang luas dan terus berkembang, mencakup sektor riil, industri halal, pariwisata ramah Muslim, perdagangan, keuangan komersial, pembiayaan UMKM, hingga keuangan sosial. Ke depan, penguatan integrasi ekosistem, akses pembiayaan dan investasi, regulasi, pengukuran kontribusi, serta kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi bagian penting untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dan keuangan syariah sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi nasional. (rl)