Padang, Analisakini.id-
Forum silaturahmi antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) yang semula diharapkan menjadi ruang penyelesaian polemik kepengurusan MUI Sumbar justru berakhir tanpa solusi.
Ironisnya, Ketua Umum MUI Sumatera Barat selaku pihak yang mengundang forum tersebut justru meninggalkan pertemuan sebelum persoalan pokok yang menjadi keberatan NU dan PERTI dibahas dan menemukan titik penyelesaian.
NU dan PERTI Sumatera Barat hadir dalam forum tersebut dengan itikad baik. Kedua organisasi tersebut datang bukan untuk memperuncing perbedaan, melainkan membuka ruang dialog dan mencari jalan keluar secara kelembagaan atas persoalan yang muncul sejak proses Musyawarah Daerah (Musda) MUI Sumatera Barat hingga penetapan kepengurusan periode yang baru.
Namun, harapan untuk menjadikan forum sebagai pintu rekonsiliasi tidak terwujud.
Pihak NU dan PERTI menyayangkan sikap Ketua Umum MUI Sumbar yang meninggalkan forum terlebih dahulu. Terlebih, forum tersebut merupakan undangan dari pihak MUI Sumbar sendiri.
“NU dan PERTI hadir karena menghormati undangan dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Kami datang untuk berdialog dan mencari solusi. Sangat disayangkan, justru pihak yang mengundang forum ini yang terlebih dahulu meninggalkan pertemuan,” demikian sikap NU dan PERTI Sumatera Barat.
Bagi NU dan PERTI, persoalan yang terjadi bukan sekadar perbedaan pendapat antar individu. Ada persoalan mendasar menyangkut mekanisme Musda, proses penetapan kepengurusan, serta keabsahan keputusan yang menjadi dasar kepengurusan MUI Sumbar.
Karena itu, menurut kedua organisasi tersebut, persoalan tidak cukup diselesaikan melalui forum silaturahmi yang bersifat seremonial. Diperlukan dialog substantif yang memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keberatan sekaligus mencari penyelesaian berdasarkan aturan dan mekanisme organisasi.
NU dan PERTI Minta MUI Pusat Tunda Pengukuhan 2 September (besok)
Gagalnya forum tersebut membuat NU dan PERTI Sumatera Barat kini meminta MUI Pusat menunda pengukuhan Pengurus MUI Sumatera Barat yang dijadwalkan pada Rabu, 2 September 2026.
Permintaan itu disampaikan sebagai langkah untuk mencegah persoalan kelembagaan semakin melebar serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak menyelesaikan keberatan yang ada sebelum pengurus baru dikukuhkan.
“Untuk menjaga marwah MUI dan mencegah persoalan menjadi semakin besar, kami meminta MUI Pusat menunda pengukuhan yang dijadwalkan 2 September. Berikan kesempatan terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas,” tegas NU dan PERTI Sumatera Barat.
NU dan PERTI berpandangan bahwa pengukuhan tidak semestinya menjadi jalan untuk melewati persoalan yang masih dipersoalkan. Jika pengukuhan tetap dilaksanakan ketika keberatan terhadap proses dan keabsahan kepengurusan belum diselesaikan, dikhawatirkan justru akan menimbulkan persoalan baru dan memperdalam polemik di tengah umat.
Menurut NU dan PERTI, penundaan pengukuhan bukan berarti menolak keberadaan MUI. Kedua organisasi tersebut menegaskan tetap menghormati MUI sebagai wadah para ulama dan organisasi keumatan.
“Ini bukan persoalan NU dan PERTI keluar dari MUI. Bukan itu. Yang kami persoalkan adalah proses dan kepengurusan yang lahir dari mekanisme yang kami nilai bermasalah. Kami meminta persoalan tersebut diselesaikan terlebih dahulu sebelum pengukuhan dilakukan,” tegasnya.
Jangan Tutup Persoalan dengan Seremonial
NU dan PERTI menilai MUI justru harus menjadi contoh dalam penyelesaian persoalan secara musyawarah. Perbedaan pandangan tidak semestinya diselesaikan dengan menghindari dialog atau melanjutkan tahapan kelembagaan seolah-olah tidak ada persoalan.
Bagi kedua organisasi tersebut, menjaga marwah MUI bukan hanya dengan mempertahankan keberadaan lembaga, tetapi juga memastikan setiap proses kelembagaannya berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip asas mufakat.
Oleh Karena itu, NU dan PERTI meminta MUI Pusat mengambil langkah bijaksana dengan menunda pengukuhan sampai persoalan yang dipersoalkan dapat diselesaikan secara tuntas, terbuka dan bermartabat.
“Jangan sampai pengukuhan dipaksakan sementara persoalan mendasarnya belum selesai. Tunda terlebih dahulu, duduk bersama, selesaikan persoalannya. Setelah ada penyelesaian yang tuntas, barulah kita bicara langkah berikutnya,” ujar NU dan PERTI.
Kedua organisasi tersebut juga menegaskan bahwa mereka masih membuka pintu dialog. Namun, dialog yang dimaksud bukan sekadar pertemuan formal, melainkan dialog yang menghadirkan seluruh pihak dan benar-benar diarahkan untuk menyelesaikan akar persoalan.
Forum silaturahmi yang seharusnya menjadi jembatan penyelesaian kini justru menyisakan pertanyaan serius. Ketika NU dan PERTI telah datang memenuhi undangan dengan itikad baik, mengapa justru pihak yang mengundang meninggalkan forum sebelum persoalan dibahas secara tuntas?
Bagi NU dan PERTI Sumatera Barat, pertanyaan tersebut kini menjadi bagian penting dari evaluasi terhadap proses penyelesaian polemik MUI Sumbar.
Keduanya berharap MUI Pusat tidak sekadar melanjutkan agenda pengukuhan, tetapi mengambil langkah yang lebih substantif: menunda, membuka kembali ruang musyawarah, dan menyelesaikan persoalan hingga tuntas demi menjaga marwah MUI serta ukhuwah umat Islam di Sumatera Barat.
Sebelumnya, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) Sumatera Barat menyatakan keberatan dan menolak Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang baru dikeluarkan karena dinilai belum mendapatkan persetujuan dari tim formatur.
Penolakan tersebut muncul karena proses penetapan kepengurusan dinilai belum sepenuhnya mengikuti mekanisme yang telah disepakati sebelumnya. Formatur, yang memiliki peran penting dalam menyusun dan menetapkan komposisi kepengurusan, disebut belum memberikan persetujuan terhadap susunan nama yang tercantum dalam SK tersebut.
Selain persoalan mekanisme, sejumlah nama yang dicantumkan dalam kepengurusan juga disebut belum pernah dikonfirmasi dan bahkan terdapat nama-nama yang menyatakan menolak atau tidak bersedia masuk dalam struktur kepengurusan.
Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan persoalan legitimasi dan berpotensi mengganggu soliditas organisasi di tingkat wilayah.
“Kami menghormati proses organisasi dan keputusan yang telah diambil, tetapi setiap keputusan harus tetap mengikuti mekanisme yang telah disepakati. Jika formatur belum menyetujui dan terdapat nama-nama yang bersangkutan menyatakan tidak bersedia, tentu SK tersebut perlu dikaji kembali,” ujar salah seorang perwakilan organisasi. (bm)
Forum silaturahmi MUI Sumbar bersama PWNU dan Perti yang berakhir tanpa solusi. (ist)