Padang, Analisakini.id–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar pengawasan dan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat penginapan, Sabtu dini hari (26/9/2026).
Langkah ini diambil guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di wilayah Kota Padang.
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP Kota Padang, Malizar Ade, dengan didampingi Kepala Seksi Bina Potensi Satpol PP Kota Padang, Suwondo.
Tim gabungan menyisir tempat-tempat penginapan yang berlokasi di dua wilayah administrasi, yakni Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Utara.
Saat menyisir kawasan Padang Barat, petugas menemukan dugaan pelanggaran ketentuan operasional yang dilakukan pengelola tempat menginap.
Dari salah satu lokasi penginapan, personel penegak peraturan daerah menciduk beberapa pasangan tanpa dokumen pernikahan resmi.
"Pada pengawasan kali ini ada beberapa penginapan yang kita lakukan pemeriksaan. Sangat disayangkan, di salah satu penginapan masih kita temukan adanya pelanggaran," ujar Kepala Bidang SDA Satpol PP Kota Padang, Malizar Ade, Sabtu.
Dari tindakan penertiban tersebut, sebanyak enam pasangan luar nikah langsung digelandang menuju Kantor Satpol PP Kota Padang guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Pada pengawasan kali ini sebanyak enam pasangan ilegal kita amankan dari penginapan tersebut, langsung kita bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang," tutur Ade.
Seluruh warga yang terjaring razia tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
Proses pendataan dan tindakan lanjutan akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta ketentuan daerah yang berlaku.
Sebagai langkah pembinaan moral dan pencegahan pelanggaran berulang, pihak pihak penegak perda juga akan memanggil keluarga dari masing-masing individu yang diamankan untuk mendapatkan pengarahan resmi.
Langkah tegas tidak hanya dijatuhkan kepada para tamu, tetapi juga menyasar manajemen maupun pemilik penginapan.
"Setelah dilakukan penyidikan oleh PPNS, kita juga akan panggil pihak keluarga mereka untuk diberikan arahan agar tidak mengulangi perbuatan mereka kembali sebagai bentuk pembinaan. Selain itu, pemilik penginapan juga akan dipanggil untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang guna diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Malizar Ade menutup keterangannya. (rl)