![]() |
| Rapat Komisi XIII DPR dengan Dirjenpas (Adrial Akbar/detikcom) |
Jakarta, Analisakini.id - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi mengatakan ada 16 unit rumah dinas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Adapun 13 unit di antaranya tidak tercatat di Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Hal itu diungkap oleh Mashudi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR pada Senin (28/9/2026). Mashudi menyebutkan 13 rumah itu masih dilakukan pendalaman.
"Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan," kata Mashudi.
Mashudi mengatakan tindak lanjutnya nanti akan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dia menegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil investigasi sementara.
"Perlu kami tegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara, proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung," katanya.
Sedangkan dalam rapat yang sama, Kepala Urusan Umum Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Deni, mengaku tidak tahu-menahu soal anggaran pembangunan rumah dinas tersebut. Dia menyebutkan tidak dilibatkan dalam proses pembangunannya.
"Ketika itu saya baru jadi Kepala Urusan Umum, dan jujur, Bapak, untuk pembangunan itu saya sebagai Kaur Umum tidak sama sekali dilibatkan, Bapak. Dan saya jujur, Bapak, saya tidak tahu-menahu dari mana dan apa dan gimana, Bapak," kata Deni.
Deni menjelaskan bahwa rumah-rumah itu dibangun pada Januari 2023. Bangunan itu selesai dibangun di tahun yang sama.
"Untuk yang 13 rumah itu sebenarnya berdiri dari tahun 2023," sebutnya.
Sebelumnya, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong. Kelima pejabat yang dimaksud adalah kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (kasibinadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasikamtib), serta kepala urusan umum lapas.
Penonaktifan kelima pejabat Lapas Cibinong ini disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan di lokasi. Rudi mengecek Lapas Cibinong sedari pagi dan siang tadi usai diperintah untuk memimpin jalannya investigasi oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.
"Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman," jelas Rudi kepada wartawan di lokasi, Sabtu (26/9/2026).
Rudi menyebutkan kelima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk diperiksa. Kelimanya, menurut Rudi, dinilai bertanggung jawab atas temuan Ombudsman.
"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib, dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara," ujar Rudi.
Rudi kembali menegaskan Menteri Agus telah memberikan arahan yang sangat jelas soal pelanggaran. Dia pun menyebutkan sejumlah jenis hukuman berdasarkan bukti penyimpangan oknum.
"Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini," pungkas Rudi. (sumber : detik.com)
